BONTANG- Penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat menjadi perhatian berbagai daerah, termasuk Kota Bontang. Namun demikian, masyarakat diminta tidak khawatir karena pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bontang, Laily Jumiati, mengatakan peserta yang terdampak penonaktifan telah dialihkan ke skema pembiayaan pemerintah daerah.
“Untuk Kota Bontang, kondisi ini sudah diantisipasi. Peserta yang dinonaktifkan sebagian besar telah dialihkan ke kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah,” kata Laily.
Laily menyebutkan, sejak Oktober hingga April 2026, terdapat sekitar 3.000 peserta yang terdampak perubahan status kepesertaan. Namun, sebagian besar telah memperoleh perlindungan kembali melalui program yang dibiayai pemerintah daerah.
Menurutnya, anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah masih mencukupi untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat hingga akhir tahun.
“Pemerintah daerah sudah berkomitmen memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap berjalan,” ucapnya.
Ia menjelaskan data kepesertaan bersifat dinamis. Setiap bulan dapat terjadi perubahan akibat berbagai faktor, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih menjadi peserta mandiri.
Karena itu, proses validasi dan pemutakhiran data terus dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
Laily juga mengapresiasi komitmen Pemkot Bontang yang menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama dalam penganggaran daerah.
Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2026 tidak terdapat tunggakan pembayaran dari pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.
“Komitmen pemerintah daerah sangat baik. Kami terus berkoordinasi agar sampai akhir tahun tidak ada piutang dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tutur dia.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa kepesertaannya tidak aktif untuk segera melapor kepada pemerintah daerah atau BPJS Kesehatan. Dengan demikian, status kepesertaan dapat segera diverifikasi dan dicarikan solusi sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Ismet Rifani