Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ali Ridho Bantah Gugatan Rp29,3 Miliar Basri Rase, Tegaskan Tak Pernah Pinjam Uang

Adhiel kundhara • Jumat, 10 Juli 2026 | 09:42 WIB
  Ali Ridho Lapatau
Ali Ridho Lapatau
  

KALTIMPOST.ID, BONTANG – Tergugat dalam perkara gugatan perdata senilai Rp29,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Ali Ridho Lapatau, akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Ali menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme peradilan.

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, dan dalil yang diajukan masing-masing pihak. Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum tanpa membentuk opini seolah perkara tersebut telah diputus.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, 6 Kesalahan Diet yang Perlu Dihindari, Nomor 1 Kerap Dilakukan

“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan percaya bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti,” ujar Ali.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil-dalil dalam gugatan tersebut terbukti secara hukum.

“Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dalil dalam gugatan tersebut terbukti,” katanya.

Dalam keterangannya, Ali membantah tegas tuduhan sebagaimana tercantum dalam gugatan. Ia menyatakan tidak pernah meminjam uang kepada Basri Rase maupun membuat perjanjian utang-piutang secara langsung seperti yang didalilkan penggugat.

“Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah meminjam uang dari Bapak Basri Rase dan tidak pernah melakukan perjanjian utang-piutang secara langsung dengan beliau sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan,” tegasnya.

Ali mengatakan pihak penggugat memiliki kesempatan untuk membuktikan seluruh dalil yang diajukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menghadapi perkara tersebut, ia telah menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan seluruh penanganan gugatan kepada tim pendamping hukumnya.

Baca Juga: Mbappe Jadi Man of the Match Perancis vs Maroko, Antar Les Bleus Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026

Ali menegaskan tidak ingin berpolemik di ruang publik maupun melalui media massa. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Meski kini berhadapan dalam sengketa perdata, Ali mengaku tetap menghormati Basri Rase yang telah dikenalnya selama beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut dalam beberapa kesempatan pernah diminta membantu menyelesaikan sejumlah persoalan. Namun, Ali memilih tidak membawa hal-hal di luar pokok perkara ke ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya tetap menghormati Bapak Basri sebagai orang yang telah saya kenal selama beberapa tahun terakhir. Namun, saya tidak ingin membawa hal-hal di luar pokok perkara ke ruang publik karena saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ali mengajak seluruh pihak menahan diri dan menghormati jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia meyakini kebenaran akan terungkap melalui proses pembuktian yang objektif di pengadilan, bukan melalui opini yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik,” pungkasnya

Editor : Ery Supriyadi
#Ali Ridho Lapatau #PN Bontang #Basri Rase #gugatan perdata