Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Buntut Polemik KMP Bontang Express II, Pemkot Gelar Pertemuan dengan Perumda AUJ

Adhiel kundhara • Jumat, 10 Juli 2026 | 16:59 WIB
DUDUK BERSAMA: Pejabat Pemkot Bontang bersama Perumda AUJ melakukan pembuktian dokumen terkait KMP Bontang Express II. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
DUDUK BERSAMA: Pejabat Pemkot Bontang bersama Perumda AUJ melakukan pembuktian dokumen terkait KMP Bontang Express II. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Pemkot Bontang menggelar pertemuan bersama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (9/7) malam. Pertemuan yang berlangsung pukul 20.00 hingga 22.30 Wita itu membahas perkembangan persoalan KMP Bontang Express II, termasuk mencocokkan dokumen dan bukti kepemilikan aset yang kini menjadi objek sengketa.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkot Bontang, Sony Suwito Adicahyono, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mengurai berbagai dokumen yang dimiliki pemerintah daerah dan Perumda AUJ. Tujuannya memastikan asal-usul kepemilikan KMP Bontang Express II yang selama ini menjadi perhatian publik.

Menurut Sony, status KMP Bontang Express II bukan merupakan aset yang dikelola langsung oleh Pemkot Bontang. Kapal tersebut telah menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah kepada Perumda AUJ sehingga masuk dalam kategori kekayaan daerah yang dipisahkan.

"Secara aset memang bukan milik Pemkot secara langsung. Aset itu menjadi bagian dari penyertaan modal kepada Perumda AUJ. Statusnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh Perumda AUJ," kata Sony.

Ia menjelaskan, polemik mengenai status KMP Bontang Express II muncul karena adanya anggapan bahwa aset tersebut bukan lagi milik pemerintah. Padahal, menurutnya, asal-usul aset tetap berasal dari Pemkot Bontang. Hanya saja pengelolaannya telah diserahkan kepada Perumda AUJ melalui mekanisme penyertaan modal.

Sony juga menanggapi adanya proses pencocokan objek sengketa yang dikaitkan dengan penyitaan kapal. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan dapat atau tidaknya penyitaan dilakukan sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

"Kalau bisa atau tidak dilakukan penyitaan, itu merupakan putusan pengadilan. Dari sisi pemerintah, kami tetap mempertahankan bahwa itu merupakan aset Pemerintah Kota Bontang yang dikelola oleh Perumda AUJ," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pembahasan lebih banyak diarahkan pada pembuktian dokumen. Pemerintah bersama Perumda AUJ mencocokkan berbagai data yang menghubungkan kepemilikan KMP Bontang Express II dengan Pemerintah Kota Bontang.

"Kami ingin mengupas bukti-bukti yang dimiliki bersama untuk menjelaskan asal-usul aset itu. Jadi lebih kepada pembuktian dokumen kepemilikan," tutur dia.

Terkait operasional KMP Bontang Express II, Sony memastikan kapal tersebut masih beroperasi. Namun, untuk informasi teknis mengenai layanan dan aktivitas operasional, ia menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada Perumda AUJ maupun Bontang Transport sebagai pengelola.

"Kalau soal operasional, kapal masih beroperasi. Tetapi mengenai pelayanan maupun aktivitas operasional sehari-hari, silakan dikonfirmasi ke Perumda AUJ atau Bontang Transport karena pengelolaannya berada di sana," terangnya.

Disinggung mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pemerintah, Sony mengatakan Pemkot belum mengambil langkah baru. Menurutnya, karena aset telah dipisahkan melalui penyertaan modal, penanganan persoalan tersebut menjadi kewenangan Perumda AUJ.

"Kami menunggu proses yang berjalan. Aset itu sudah dipisahkan melalui penyertaan modal sehingga urusannya berada di Perumda AUJ," ungkapnya.

Sony memperkirakan KMP Bontang Express II diadakan pada awal masa otonomi daerah sekitar 2001 atau 2002. Sedangkan penyertaan modal kepada Perumda AUJ dilakukan beberapa tahun kemudian melalui peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal pemerintah.

Ia mengakui tidak mengingat secara pasti tahun penetapan perda tersebut. Namun, seluruh catatan mengenai penyertaan modal pemerintah, baik berupa uang maupun barang, telah terdokumentasi sebagai dasar pengelolaan aset oleh Perumda AUJ.

Mengenai kehadiran kuasa hukum serta mantan Direktur Perumda AUJ dalam rapat itu, Sony menyebut pertemuan tersebut merupakan forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan mencocokkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

"Intinya kami saling mencocokkan bukti yang dimiliki bersama untuk memastikan dasar kepemilikan aset tersebut. Jadi bukan membawa bukti baru, tetapi memastikan seluruh dokumen yang ada saling sesuai," pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Sony Suwito Adicahyono #KMP Bontang Express II #sengketa kepemilikan #pemkot bontang #Perumda auj