Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bapenda Patok Target Retribusi Parkir Kopi Kenangan Rp4 Juta per Bulan, Dishub Dievaluasi Tiga Bulan

Ismet Rifani • Minggu, 12 Juli 2026 | 17:33 WIB
DIKELOLA DISHUB: Parkir di area Kopi Kenangan, Bontang Baru saat ini menjadi ranah Dishub tetapi jika tidak sesuai dengan potensi, Bapenda siap mengambilnya. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
DIKELOLA DISHUB: Parkir di area Kopi Kenangan, Bontang Baru saat ini menjadi ranah Dishub tetapi jika tidak sesuai dengan potensi, Bapenda siap mengambilnya. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menerapkan evaluasi berbasis potensi terhadap pengelolaan retribusi parkir di sejumlah titik strategis. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah area parkir Kopi Kenangan di kawasan simpang empat Bontang Baru. 

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengungkapkan mulai Juli pengelolaan retribusi parkir di lokasi tersebut diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, pengelolaannya akan dievaluasi berdasarkan target penerimaan yang telah dihitung Bapenda.

Menurut Natalia, hasil pemetaan menunjukkan satu gerai Kopi Kenangan memiliki potensi penerimaan retribusi parkir sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta setiap bulan. "Kami sudah menghitung potensinya. Kalau dalam tiga bulan ternyata penerimaannya rendah, sekitar di bawah Rp3 juta per bulan, maka akan kami evaluasi lagi," kata Natalia, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan, evaluasi dilakukan agar setiap titik parkir mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah. Pemerintah tidak ingin potensi penerimaan hilang akibat pengelolaan yang kurang optimal.

"Yang penting jangan sampai ada potensi yang lepas. Titik parkir yang menjadi kewenangan pemerintah harus benar-benar menghasilkan sesuai potensi yang ada," ucapnya.

Natalia menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah lokasi yang beririsan antara objek pajak parkir dan retribusi parkir di tepi jalan. Karena sama-sama memberikan pemasukan ke kas daerah, pemerintah memilih melakukan pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Bapenda dan Dishub dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Selama target yang ditetapkan mampu dicapai, pengelolaan dapat terus dilanjutkan oleh Dishub.

Sebaliknya, apabila realisasi penerimaan jauh di bawah potensi yang telah dihitung, Bapenda akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pengelolaannya. "Kalau ternyata tidak sesuai dengan potensi yang sudah kami hitung, tentu akan kami kaji kembali. Tujuannya bukan mengambil alih semata, tetapi memastikan pendapatan daerah bisa maksimal," ucapnya.

Natalia menambahkan, pajak parkir pada dasarnya dipungut berdasarkan laporan dari wajib pajak. Sementara dalam praktiknya, banyak pengelolaan parkir di lokasi usaha yang juga melibatkan pihak ketiga. Karena itu, evaluasi potensi menjadi langkah penting agar penerimaan daerah tetap terjaga.

Ia berharap pola pengawasan berbasis potensi tersebut dapat diterapkan di titik-titik parkir lainnya sehingga pengelolaan parkir di Kota Bontang semakin tertib, akuntabel, dan mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Bapenda Kota Bontang #Kopi Kenangan #Natalia #Dishub Bontang #pengelolaan parkir