KALTIMPOST.ID- Satreskrim Polres Bontang membongkar aksi komplotan pencurian yang diduga telah berulang kali menyasar kabel grounding gardu PLN, kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan, hingga tandon air di sejumlah titik di Kota Bontang. Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Bontang. Ketiga laporan itu berkaitan dengan pencurian kabel grounding gardu PLN, pencurian kabel penerangan jalan milik Dinas Perhubungan, serta pencurian tandon air di sebuah toko di Bontang.
"Enam pelaku berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda-beda. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan karena diduga mereka terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai lokasi di Bontang," kata AKP Putu Ari Sanjaya Putra. Keenam tersangka masing-masing berinisial HMP (33), JP (34), AS (39), RS (29), ARM (23), dan MRJ (23). Mereka ditangkap di wilayah Jalan Ir H Juanda, Gang Arwana, Jalan Selat Karimata, Jalan WR Supratman, serta Polsek Teluk Pandan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP). Lokasinya tersebar di dua titik di Bontang Kuala, Gang Atletik 16, Pasar Rawa Indah, Jalan Pelabuhan Tanjung Laut, depan Aini Rasyifa, Jalan Tanjung Laut, depan Hotel Andika, HOP 1, HOP 5, dekat PT Black Bear, Jalan S Parman, turunan RSUD Taman Husada, depan STITEK, hingga Simpang Sangatta.
Kasus pencurian kabel grounding PLN bermula dari laporan warga pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.44 Wita. Warga melihat seseorang diduga sedang melakukan perbaikan gardu listrik di depan STITEK. Setelah petugas PLN melakukan pengecekan, ternyata kabel grounding gardu telah terpotong dan hilang.
PLN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gardu lain di Kota Bontang. Hasilnya, enam gardu listrik di lokasi berbeda diketahui mengalami kehilangan kabel grounding dengan pola yang sama. Sementara itu, kasus pencurian kabel PJU terungkap setelah petugas lapangan Dinas Perhubungan menerima laporan adanya lampu jalan yang padam di Jalan S Parman pada 11 Juli 2026 malam. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan kabel tanam telah dipotong dan diduga dicuri.
Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam pencurian sebuah tandon air pada 15 Juli 2026. Berdasarkan laporan korban, tandon diangkut menggunakan mobil pikap hitam berpelat KT 8321 BR yang menggunakan stiker Maxim. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua gergaji besi, satu cutter, satu tang potong, satu tang, satu rompi bertuliskan IntyNet, sisa potongan kabel, serta pembungkus kabel yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.
AKP Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan penyidik masih terus mendalami alur penjualan barang hasil curian tersebut. Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi penadah. "Sudah kami jadwalkan pemeriksaannya. Penadahnya orang Bontang," ucapnya.
Menurutnya, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang selama ini menampung hasil kejahatan komplotan tersebut. Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, namun tentu nantinya bergantung pada putusan pengadilan," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki