Disdikbud Bontang Pastikan Seluruh Guru Pengganti Sudah Dipetakan, Tiga Masih Menunggu Regulasi BOS

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58 WIB
PROSES SELEKSI: Guru pengganti yang dijaring untuk melengkapi kuota pendidik di Kota Bontang sebelumnya menjalani beberapa tahapan. Namun masih ada yang belum mengajar hingga saat ini. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP 
PROSES SELEKSI: Guru pengganti yang dijaring untuk melengkapi kuota pendidik di Kota Bontang sebelumnya menjalani beberapa tahapan. Namun masih ada yang belum mengajar hingga saat ini. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP 

BONTANG- Seluruh peserta yang lolos seleksi guru pengganti telah dipetakan sesuai kebutuhan sekolah. Namun, tidak semua dapat langsung menerima surat keputusan (SK) penempatan karena proses penugasan bergantung pada kebutuhan satuan pendidikan dan ketersediaan anggaran.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Kisto, mengatakan sebanyak 66 guru pengganti dinyatakan lolos seleksi sesuai kebutuhan yang telah dihitung pemerintah daerah.

Meski demikian, penempatan dilakukan secara bertahap. Sebab, pada awal perencanaan honor guru pengganti bersumber dari dua skema pembiayaan, yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan BOS Pemerintah Daerah (BOS PD).

"Ketika lulus menjadi guru pengganti tidak serta-merta langsung mendapat SK penempatan. Penugasannya menunggu kebutuhan berdasarkan guru yang memasuki masa pensiun," kata Kisto, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan dana BOS Pusat memiliki batas maksimal untuk pembayaran tenaga honorer, yakni 20 persen bagi jenjang SD dan SMP. Sementara untuk PAUD dan pendidikan nonformal diperbolehkan hingga 40 persen.

Persoalannya, sejumlah sekolah telah menggunakan anggaran BOS Pusat melebihi batas tersebut sehingga tidak lagi memiliki ruang untuk membayar honor guru pengganti.

Karena itu, Disdikbud melakukan optimalisasi dengan menempatkan guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi di sekolah-sekolah yang mengalami keterbatasan anggaran. Langkah tersebut diambil agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa menambah beban pembiayaan dari BOS Pusat.

"Kami memetakan sekolah yang masih mampu menggunakan BOS Pusat dan mengoptimalkan guru yang sudah bersertifikasi. Dengan begitu pembayaran honor di sekolah tersebut tetap bisa berjalan," ucapnya.

Saat ini terdapat tiga guru yang masih menunggu kepastian regulasi BOS PD. Awalnya delapan sekolah mengajukan kebutuhan guru pengganti melalui skema tersebut. Namun setelah dilakukan evaluasi kemampuan keuangan, baru tiga sekolah yang dapat diakomodasi.

"Tiga guru itu sudah bergabung di sekolah, tetapi sejak awal sudah kami sampaikan bahwa pembayaran honornya masih menunggu regulasi BOS PD," tutur dia.

Selain itu, terdapat satu guru pendidikan jasmani yang semula direncanakan ditempatkan di salah satu SD di wilayah pesisir. Namun karena keterbatasan jumlah guru PJOK yang telah bersertifikasi, Disdikbud memprioritaskan penempatannya ke sekolah lain yang lebih mendesak membutuhkan.

Guru bersangkutan kemudian diberikan dua pilihan, yakni tetap menerima penempatan dengan kondisi pembayaran yang belum pasti atau menunggu formasi baru pada awal 2027 ketika ada guru yang memasuki masa pensiun.

"Kami memberikan pilihan kepada yang bersangkutan. Kalau bersedia tetap bertugas silakan, atau menunggu penempatan berikutnya saat ada guru pensiun," terangnya.

Ia menegaskan, sejak awal Disdikbud juga telah mengingatkan seluruh peserta seleksi yang masih bekerja agar tidak terburu-buru mengundurkan diri sebelum memperoleh kepastian penempatan. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan saat sosialisasi karena proses penempatan tidak dilakukan secara bersamaan.

"Dari awal kami minta yang masih bekerja jangan langsung keluar. Ada yang kontraknya memang segera berakhir, itu juga menjadi pertimbangan dalam penempatan," ungkapnya.

Kisto menambahkan, masa kerja guru pengganti akan berlangsung hingga pemerintah membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Apabila nantinya terdapat seleksi ASN dan posisi guru telah terisi, maka masa tugas guru pengganti otomatis berakhir.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Disdikbud, peluang pembukaan formasi ASN untuk guru diperkirakan belum ada hingga 2027, meski hal tersebut masih bersifat prediksi dan menunggu keputusan pemerintah pusat.

Sebelumnya, salah seorang guru pengganti yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih tidak mengambil penempatan karena sekolah tujuan belum memiliki kepastian pembiayaan honor akibat menunggu regulasi BOS PD.

Guru tersebut juga menyebut informasi mengenai kondisi pembiayaan itu baru diketahui setelah menerima surat penempatan sehingga kini memilih kembali mencari pekerjaan di sekolah swasta sembari menunggu penugasan berikutnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
guru pembantu Kisto honor guru pembantu disdikbud bontang