Usulan PKT Belum Lolos, Pansus RTRW DPRD Bontang Bedah Legalitas hingga Ancaman Sengketa

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:24 WIB
PERTEMUAN: Pansus RTRW DPRD Bontang kembali melanjutkan pembahasan raperda dengan OPD terkait. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
PERTEMUAN: Pansus RTRW DPRD Bontang kembali melanjutkan pembahasan raperda dengan OPD terkait. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Usulan perubahan tata ruang yang diajukan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) belum mendapat lampu hijau dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang. Legislator memilih mengupas seluruh aspek, mulai dari legalitas lahan, kesesuaian teknis, hingga dampaknya terhadap ruang terbuka hijau (RTH), sebelum mengambil sikap.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang Joni Alla Padang menegaskan pembahasan masih berada pada tahap pengujian terhadap seluruh usulan yang disampaikan perusahaan. Karena itu, dokumen pendukung menjadi syarat utama sebelum pembahasan berlanjut.

Menurutnya, hingga kini PKT belum menyerahkan dokumen final yang diminta pansus. Padahal berkas tersebut menjadi dasar untuk memastikan apakah usulan perubahan tata ruang memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kami sedang menguji apa yang menjadi usulan PKT. Dokumen akhirnya kami minta, tetapi sampai sekarang belum diserahkan," kata Joni, Senin (27/7/2026).

Tahapan pertama yang akan dilakukan pansus adalah memeriksa aspek legal. DPRD ingin memastikan status hukum lahan yang diusulkan, termasuk dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP), sehingga tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain legalitas, persoalan teknis juga menjadi perhatian. Pansus menemukan adanya perbedaan delineasi atau peta antara data Pemkot Bontang dengan data yang dipaparkan PKT dalam pembahasan sebelumnya.

Perbedaan itu dinilai harus dipastikan lebih dulu agar seluruh anggota pansus memperoleh gambaran yang sama sebelum menentukan rekomendasi.

"Kami perlu mengetahui secara rinci letak perbedaannya agar menjadi bahan kajian," ucapnya.

Aspek lingkungan juga masuk dalam daftar evaluasi. Pansus ingin memastikan usulan perubahan pola ruang tidak mengganggu target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini menjadi bagian penting dalam perencanaan tata ruang Kota Bontang.

Menurut Joni, kebutuhan investasi memang harus mendapat ruang. Namun, kepentingan pembangunan tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis maupun hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Pansus bahkan meminta pendapat hukum dari pemerintah daerah terkait kemungkinan menerima usulan perubahan RTRW di tengah proses penyusunan perda yang masih berlangsung. Kepastian regulasi dianggap penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Politikus PDI Perjuangan ini mengakui potensi sengketa tetap terbuka apabila usulan perusahaan nantinya tidak diakomodasi. Di sisi lain, apabila usulan diterima, DPRD juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kalau tidak diakomodasi saya melihat ada potensi sengketa perdata. Tetapi kalau diakomodasi, kami juga harus memastikan tidak melanggar aturan. Semua risikonya harus diidentifikasi," tutur dia.

Pansus turut menyoroti kemungkinan adanya lahan milik pihak tertentu yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan RTH. Legislator mempertanyakan apakah pemerintah pernah membuat kesepakatan atau memberikan kompensasi kepada pemegang hak atas lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Much Cholis Edi Prabowo menjelaskan terdapat usulan lain di luar pembahasan PKT, yakni perubahan status lahan milik YPK seluas 9,5 hektare.

Ia menerangkan, dalam RTRW sebelumnya lahan tersebut berstatus kawasan budidaya atau kawasan kuning. Namun pada penyusunan RTRW terbaru sempat diusulkan menjadi kawasan hijau karena belum dimanfaatkan.

Belakangan, pihak YPK menyampaikan keberatan dan meminta status lahannya tetap dipertahankan sebagai kawasan budidaya. Menurut Bowo, permintaan tersebut dinilai rasional karena lahan masih berpotensi dikembangkan pada masa mendatang.

Meski seluruh lahan itu dikembalikan menjadi kawasan kuning, proporsi RTH Kota Bontang dipastikan masih berada di atas ambang batas minimal. Berdasarkan perhitungan pemerintah, indeks kawasan hijau masih berada di kisaran 55,1 persen.

Bowo juga mengungkapkan penyempurnaan data RTRW masih terus berjalan. "Salah satunya terkait Lahan Baku Sawah (LBS) yang setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berubah dari 12,69 hektare menjadi 13,88 hektare," terangnya.

Perubahan tersebut menunjukkan penyusunan RTRW masih bersifat dinamis dan seluruh data akan terus diperbarui hingga pembahasan perda rampung. (*)

Editor : Ismet Rifani
Pansus RTRW Bontang PT PKT Joni Alla Padang DPRD Bontang