BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menerapkan mekanisme baru penghitungan pajak reklame berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 20 Tahun 2025. Aturan tersebut mengubah dasar pengenaan pajak menjadi Nilai Sewa Reklame (NSR) sehingga besaran pajak disesuaikan dengan karakteristik setiap media reklame.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan regulasi baru tersebut disusun untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Dasar penghitungan pajak sekarang menggunakan nilai sewa reklame. Jadi besar kecilnya pajak tidak disamaratakan, tetapi disesuaikan dengan jenis reklame, lokasi pemasangan, ukuran media hingga lamanya penyelenggaraan," ujarnya.
Baca Juga: Raperda LLAJ Dikebut, DPRD Bontang Wajibkan Suara Warga Jadi Syarat Andalalin
Natalia menjelaskan, Nilai Sewa Reklame dihitung berdasarkan sejumlah variabel, meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah reklame, serta ukuran media.
Apabila reklame dipasang melalui pihak ketiga, nilai sewanya mengacu pada nilai kontrak. Sementara untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, penghitungan dilakukan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Lokasi pemasangan juga menjadi salah satu faktor penentu besaran pajak. Jalan-jalan utama seperti Jalan S. Parman, Jalan Brigjen Katamso, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Soekarno-Hatta masuk Klasifikasi A dengan indeks lokasi tertinggi. Adapun jalan lokal dan lingkungan masuk Klasifikasi B dengan indeks yang lebih rendah.
Perwali tersebut juga menetapkan harga satuan berdasarkan jenis media reklame. Reklame videotron atau megatron dikenakan harga satuan Rp300 ribu per meter persegi per bulan.
Sementara reklame papan atau billboard dipatok Rp45 ribu per meter persegi per bulan untuk yang menggunakan penerangan dan Rp30 ribu tanpa penerangan.
Untuk reklame kain, tarifnya sebesar Rp5 ribu per meter persegi per hari untuk baliho dan Rp4 ribu untuk jenis selain baliho.
Selain itu, reklame selebaran dikenakan Rp1.000 per lembar, reklame stiker Rp200 per sentimeter persegi per lembar, reklame film atau slide Rp10 ribu per 10 detik penayangan, reklame udara Rp12 juta per hari, reklame apung Rp125 ribu per penyelenggaraan, reklame berjalan Rp225 ribu per meter persegi per bulan, serta reklame peragaan Rp500 ribu per penyelenggaraan.
Natalia menerangkan, penghitungan Nilai Sewa Reklame dilakukan dengan mengalikan indeks lokasi jalan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah reklame, ukuran media, dan harga satuan reklame. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame yang dikenakan tarif 25 persen sesuai Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024.
Sebagai ilustrasi, reklame papan atau billboard berukuran 2 x 2 meter yang dipasang selama 12 bulan di Jalan S. Parman dengan penerangan memiliki Nilai Sewa Reklame sebesar Rp8.640.000. Dengan tarif pajak 25 persen, pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp2.160.000.
Menurut Natalia, contoh tersebut disiapkan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah memahami mekanisme penghitungan pajak yang diterapkan pemerintah.
Ia menegaskan penerapan Perwali Nomor 20 Tahun 2025 tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak reklame.
"Dengan formula yang jelas, masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengetahui bagaimana pajak reklame mereka dihitung. Harapannya tidak ada lagi perbedaan persepsi karena seluruh mekanisme sudah diatur secara rinci dalam Perwali," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan