KALTIMPOST.ID, BONTANG - Wajah Kota Bontang dinilai masih "terganggu" oleh jaringan kabel yang menjuntai di berbagai ruas jalan. Kondisi itu tak luput dari sorotan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang.
Legislator meminta persoalan tersebut tidak lagi diwariskan pada masa mendatang melalui aturan tata ruang yang lebih tegas. Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatur penyusunan RTRW tidak boleh hanya mengatur zonasi dan pemanfaatan ruang.
Regulasi itu juga harus mampu menjadi acuan penataan infrastruktur utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai berkembang tanpa arah yang jelas.
Baca Juga: DPRD Kutim Soroti PAD hingga DTKS, Beber Catatan Pertanggungjawaban APBD 2025
Menurutnya, pengaturan mengenai pemasangan utilitas harus dibuat lebih spesifik. Mulai dari penempatan kabel di bawah tanah maupun di atas permukaan hingga penentuan koridor jaringan fiber optik. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur tidak lagi dilakukan secara sporadis dan mengorbankan estetika kota.
"Kalau jalurnya sudah ditentukan sejak awal, pemasangan jaringan akan lebih tertib. Jangan sampai beberapa tahun ke depan kita masih melihat kabel berseliweran seperti sekarang," kata Sahib saat pembahasan Raperda RTRW, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP.
Ia menilai RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama dua dekade mendatang. Karena itu, seluruh kebutuhan infrastruktur masa depan harus sudah diantisipasi sejak proses penyusunan regulasi.
Politikus NasDem ini juga mencermati substansi sejumlah pasal dalam draf Raperda RTRW. Salah satunya terkait penggunaan frasa "jarak aman pembangunan" yang menurutnya perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan.
Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Stafsus Otorita IKN Troy Pantouw, Amankan Ponsel hingga Laptop
Ia meminta setiap norma yang dimuat dalam perda tidak hanya menggunakan istilah umum, tetapi memiliki rujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan begitu, implementasi di lapangan memiliki kepastian hukum.
"Kalau menggunakan istilah jarak aman, harus jelas acuannya. Perda ini harus memberikan kepastian sehingga tidak memunculkan penafsiran yang berbeda-beda," ucapnya.
Dalam rapat, tim penyusun menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi teknis mengenai pembangunan jaringan utilitas. Rujukan itu dinilai cukup menjadi dasar hukum sehingga ketentuan teknis dapat mengikuti perkembangan regulasi nasional tanpa harus terus mengubah perda.
Penjelasan tersebut diterima Pansus. Namun, Sahib mengingatkan agar setiap pasal tetap disusun dengan bahasa hukum yang tegas sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan celah penafsiran.
Menurutnya, keberadaan RTRW harus mampu menjawab tantangan perkembangan Kota Bontang yang terus bergerak menuju kawasan industri modern. Penataan utilitas menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan, keindahan kota, hingga kemudahan pembangunan infrastruktur di masa mendatang.
"Perda RTRW ini berlaku untuk 20 tahun ke depan. Jangan sampai kita kembali menghadapi persoalan yang sama karena sejak awal tidak diatur secara detail. Penataan jaringan utilitas harus menjadi bagian dari arah pembangunan Kota Bontang yang lebih tertib dan modern," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo