Rumah Menjamur di Bantaran Sungai, DPRD Bontang Desak Pemkot Tegakkan Aturan Sempadan

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 17:20 WIB
TABRAK REGULASI: Permukiman yang berada di atas bantaran sungai Bontang tidak sesuai regulasi yang ada, legislator Bontang beri sorotan. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
TABRAK REGULASI: Permukiman yang berada di atas bantaran sungai Bontang tidak sesuai regulasi yang ada, legislator Bontang beri sorotan. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Maraknya permukiman yang berdiri di bantaran sungai menjadi sorotan serius Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang. Legislator menilai pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun berpotensi memicu konflik hukum, memperparah risiko banjir, hingga menghambat penataan ruang kota.

Sorotan itu disampaikan Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto saat pembahasan Raperda RTRW. Ia meminta pemerintah daerah tidak lagi setengah hati dalam menegakkan aturan mengenai kawasan sempadan sungai.

Menurut Heri, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar bantaran sungai di Bontang telah dipenuhi bangunan warga. Padahal, kawasan tersebut merupakan ruang yang seharusnya dilindungi berdasarkan ketentuan tata ruang dan regulasi sumber daya air.

"Kalau melihat kondisi sekarang, hampir seluruh sempadan sungai sudah ada rumah. Kita jangan sampai terus sibuk melakukan normalisasi sungai, tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai tetap dibiarkan," katanya saat pembahasan raperda bersama OPD terkait, Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP Bontang.

Ia menilai penegakan aturan akan sulit dilakukan apabila pemerintah belum memiliki data dan peta sempadan sungai yang akurat. Sebab, di lapangan masih ditemukan warga yang mengantongi surat kepemilikan tanah meski lahannya berada di kawasan sempadan sungai.

Kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum ketika pemerintah melakukan penertiban. Karena itu, Heri mendorong Pemkot Bontang segera menyusun peta sempadan sungai secara komprehensif sebagai acuan seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, peta tersebut nantinya tidak hanya menjadi pedoman dalam menjaga kawasan lindung, tetapi juga menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bentuk perizinan lainnya.

"Kalau batas sempadan sungainya sudah jelas, maka ketika ada pengajuan izin bangunan bisa langsung diketahui apakah lokasinya melanggar atau tidak. Itu juga akan memperkuat dasar Satpol PP jika suatu saat harus melakukan penertiban," ucapnya.

Politikus Gerindra ini menambahkan, kawasan sempadan sungai yang hingga kini belum dipadati bangunan harus dipertahankan agar tidak mengalami nasib serupa. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibanding harus melakukan pembongkaran setelah kawasan telanjur dipenuhi bangunan.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang Robbysai Manassa Mallisa menjelaskan pemerintah sebenarnya telah mengakomodasi pengaturan mengenai sempadan sungai dalam pembahasan Raperda RTRW, termasuk melalui pasal yang mengatur kawasan perlindungan sungai.

Ia mengungkapkan, kebijakan baru dalam proses pengukuran tanah kini tidak lagi memasukkan area sekitar tiga meter dari badan sungai yang telah diturap ke dalam luas bidang tanah.

Menurut Robbysai, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ruang untuk kepentingan perlindungan sungai sekaligus mendukung pembangunan jalan inspeksi di sepanjang bantaran.

"Untuk pengukuran yang sekarang, area sekitar tiga meter dari badan sungai yang sudah diturap tidak lagi dihitung sebagai bagian dari bidang tanah. Ini menjadi salah satu upaya perlindungan kawasan sempadan sungai," tutur dia.

Namun demikian, ia mengakui pemerintah masih dihadapkan pada persoalan dokumen pertanahan lama. Banyak surat tanah yang diterbitkan puluhan tahun lalu masih mengacu pada batas lahan hingga bibir sungai karena saat itu belum ada kebijakan pembatasan sempadan seperti sekarang.

Sebagai langkah penataan jangka panjang, Pemkot Bontang juga membangun turap yang dilengkapi jalan inspeksi di sejumlah kawasan. Selain berfungsi melindungi badan sungai, fasilitas tersebut diharapkan mempermudah pengawasan serta mencegah munculnya bangunan baru di kawasan yang seharusnya menjadi ruang perlindungan sungai.

"Kawasan yang masih bisa diselamatkan harus kita jaga. Itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata ruang sekaligus melindungi fungsi sungai di Kota Bontang," tutupnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
permukiman di bantaran sungai Pansus Raperda RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto