KALTIMPOST.ID BONTANG - Polemik kapal Roro milik Pemkot Bontang memasuki babak serius. Ancaman penyitaan aset daerah kini membayangi kapal yang sejak awal diharapkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan, Pemkot Bontang telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan surat ke pengadilan untuk meminta penundaan sekaligus menyampaikan keberatan atas proses yang berpotensi berujung pada penyitaan KMP Bontang Express II.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengamankan aset daerah yang sebelumnya diserahkan kepada anak perusahaan PT Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yakni Bontang Transport.
“Ini langkah yang memang harus kita ambil. Pemerintah harus melindungi aset pemerintah atau aset daerah yang diberikan kepada Bontang Transport,” ucapnya.
Baca Juga: Antrean Biosolar Diperketat, Nomor Kupon Diambil di Dishub Mulai 1 September
Ia menyayangkan aset yang semestinya dikelola untuk menghasilkan PAD justru terseret persoalan kewajiban dan gugatan. Kondisi itu dinilai menunjukkan pengelolaan aset daerah belum berjalan sebagaimana mestinya.
AH menyebut Pemkot Bontang kecewa lantaran kapal tersebut sejak awal diproyeksikan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Terlebih, kapal Roro tetap memiliki aktivitas penyewaan sehingga seharusnya terdapat pemasukan dari operasional aset tersebut.
“Yang kita harapkan itu PAD. Kapal jalan, ada yang menyewa, tetapi ternyata tidak memberikan dampak nyata terhadap penambahan PAD kita. Ini yang sangat kita sesalkan,” tutur dia.
Persoalan tersebut, lanjut AH, seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menyinggung kewajiban yang telah muncul sejak 2011 hingga 2012 dan terus menumpuk hingga nilainya kini disebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Baca Juga: Lahan Tidur di Bontang Dipantau, Agus Haris Minta Titik Rawan Kebakaran Jadi Perhatian
Menurut dia, keterlambatan penyelesaian sejak awal justru membuat beban semakin besar. Apalagi, proses hukum yang terus berjalan berpotensi menambah kewajiban berupa denda.
Karena itu, AH meminta Direktur Bontang Transport saat ini tidak lagi berlindung di balik persoalan manajemen sebelumnya. Ia mendesak manajemen segera mengambil tanggung jawab dan menyelesaikan tuntutan yang menjadi pokok perkara.
“Jangan lagi melihat direktur yang lama. Direktur yang sekarang harus menyelesaikan. Sampaikan bahwa kita siap menyelesaikan tunggakan dan tanggung jawab itu,” terangnya.
AH menilai pemerintah pada posisi strategis untuk menjadi mediator antara Bontang Transport dengan PT Gelora Kaltim. Namun, proses mediasi tidak akan efektif jika pihak yang memiliki kewajiban tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian tidak terus ditunda hingga 2027. Sebab, semakin lama kewajiban dibiarkan, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.
“Kalau terus ditunda, dendanya juga terus berjalan. Tidak ada jalan lain kecuali Direktur Bontang Transport bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Nangka-Cempedak Kaltim Anjlok 43,90 Persen, Produksi Tinggal 12,63 Ribu Ton
Pemkot Bontang, kata dia, tidak ingin aset daerah yang semestinya menjadi instrumen peningkatan PAD justru berakhir menjadi persoalan hukum. Karena itu, penyelesaian kewajiban menjadi langkah mendesak agar keberadaan kapal Roro tetap dapat memberikan manfaat bagi daerah.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bontang menggugat PT Glora Kaltim. Berkas gugatan itu telah masuk di Pengadilan Negeri Bontang pada 13 Agustus lalu. Dengan nomor perkara 32/Pdt.Bth/2026/PN Bon.
Klasifikasi perkaranya ialah obyek sengketa bukan tanah. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 10 September mendatang. Pj Sekkot Bontang Akhmad Soeharto mengatakan justru pemkot melakukan pendampingan. Namun yang menggugat ialah Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).
"Perumda AUJ kan perusahaan daerah. Yang melakukan gugatan AUJ," kata pejabat yang akrab disapa Harto ini, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Produksi Nanas Kaltim Tembus Rekor Lima Tahun, Kukar Sumbang 84 Persen Produksi
Padahal dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Bontang tidak disebutkan nama Perumda AUJ. Justru penggugat tertera Pemkot Bontang. Saat ini kerugian perkara belum ditampilkan.
Termasuk dengan petitum dari penggugat. Saat ditanyakan terkait materi dan kerugian yang ditimbulkan ia mengarahkan ke bagian hukum Sekkot Bontang. "Kalau teknis ke sana ya (bagian hukum)," ucapnya.
Salah satu pejabat pemkot yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gugatan ini sehubungan dengan aset KM Bontang Express II milik Pemkot Bontang.
Beberapa waktu lalu santer aset tersebut hendak disita pasca PT Glora Kaltim memenangkan perkara di Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI). Dengan gugatan denda senilai Rp32 miliar. "Jadi bukan AUJ yang gugat tetapi Pemkot. Kalau AUJ itu soal dokumen, ini mengarah ke aset," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo