Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Urban Farming Jadi Solusi? Ini Sikap Otorita IKN terhadap Petani Lokal

Ari Arief • Senin, 23 Juni 2025 | 13:10 WIB

 

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin.
 

KALTIMPOST.ID, Harapan Kelompok Tani Hutan (KTH) Paser Balik Jaya Mandiri untuk mengelola ribuan hektare lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara demi mendukung ketahanan pangan mendapat respons positif dari Otorita IKN.

Usulan strategis ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat penting yang digelar di Kantor Otorita IKN pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Deputi Otorita IKN Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, Senin (23/6) menyatakan pihaknya menanggapi usulan ini dengan serius dan akan melakukan kajian mendalam.

“Ya, ‘kan mau dibahas dulu. Kami juga mau melihat anggota KTH-nya. Intinya, kami akan memberdayakan masyarakat pada tempat yang benar,” kata Alimuddin.

Dia menjelaskan bahwa lahan yang menjadi incaran KTH Paser Balik Jaya Mandiri dulunya merupakan hak guna usaha (HGU) perusahaan, namun kini telah masuk dalam wilayah IKN.

Hal ini memerlukan penyesuaian dengan rencana tata ruang IKN yang komprehensif.

“Kami akan rapat internal terlebih dahulu. Jika ada tempat yang pas, tentu akan kita fasilitasi dan sekaligus dampingi,” tegas Alimuddin.

 Baca Juga: Mau Dapat Pelatihan Gratis dan Dijamin Siap Kerja? Cek Program Baru Disnakertrans PPU Ini

Ia menambahkan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat terkait pangan tidak harus terpaku pada satu lokasi saja.

Otorita IKN memiliki visi yang lebih luas untuk mendukung kebutuhan pangan di masa depan.

Salah satu inisiatif yang mungkin dikembangkan adalah konsep urban farming atau pertanian perkotaan, yang diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mendukung kebutuhan pangan IKN.

“Kita punya semacam urban farming. Mudah-mudahan bisa mendukung kebutuhan pangan IKN masa depan,” imbuhnya.

Diskusi antara KTH Paser Balik Jaya Mandiri dan Otorita IKN ini menjadi indikasi kuat komitmen pemerintah dalam melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN.

Ini juga menunjukkan upaya serius Otorita IKN untuk tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga ekosistem sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk dalam aspek krusial seperti ketahanan pangan.

 Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025 Cair Lebih Awal? Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Sudah Terima!

Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan hasil dari rapat internal Otorita IKN dan langkah-langkah konkret selanjutnya untuk mewujudkan sinergi antara pembangunan IKN dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam menciptakan ketahanan pangan yang kuat di Nusantara.

Rapat Rabu lalu, seperti dilansir media ini, dipimpin oleh Alimuddin,  dan  rapat tersebut membahas permohonan izin pengelolaan lahan oleh KTH Paser Balik Jaya Mandiri.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan KTH Paser Balik Jaya Mandiri pada 10 Februari 2025 dan disposisi dari Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN.

Sarinah, ketua KTH Paser Balik Jaya Mandiri, bersama perwakilan kelompoknya, mengajukan permohonan izin pengelolaan lahan seluas 4.656,96 hektare yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk ketahanan pangan.

Namun, ambisi ini dihadapkan pada kenyataan bahwa seluruh luasan lahan tersebut berada di dalam Area Peruntukan Darat (ADP) atau Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

 Baca Juga: Anak Cerdas Bukan Cuma Soal IQ, Ini Kunci Membuka Potensi Kreativitasnya

“Karena lahan tersebut sepenuhnya berada di dalam ADP/HPL Otorita IKN, lahan tersebut tidak dapat diusulkan untuk menjadi hak milik Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri,” jelas Alimuddin dalam rapat.

Lebih lanjut, berdasarkan peta lokasi tanah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Otorita IKN, area yang diusulkan KTH Paser Balik Jaya Mandiri sebenarnya diperuntukkan bagi pembangunan rimba kota, pengembangan sektor ekonomi/jasa, dan pemukiman.

Meski demikian, ada secercah harapan bagi KTH Paser Balik Jaya Mandiri. Kedeputian Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat bersama Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya akan mempertimbangkan dan mengkaji kemungkinan pengelolaan lahan tersebut untuk program ketahanan pangan.

“Ini sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri,” tambah Alimuddin, menggarisbawahi komitmen Otorita IKN terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

 Baca Juga: Jangan Lewatkan! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri Sudah Dibuka, Ini Info Lengkapnya

Dalam rapat tersebut, KTH Paser Balik Jaya Mandiri juga mengungkapkan telah memiliki dokumen segel penguasaan lahan seluas 13 hektare yang ditetapkan pada tahun 2021, dengan proses pengusulan yang sudah dimulai sejak 2017.

Mereka menyatakan kesediaan untuk menyerahkan salinan dokumen segel tersebut kepada pihak Otorita IKN, sekaligus menjelaskan kronologis pengusulannya.

Untuk mempercepat penyelesaian permohonan ini, Otorita IKN berencana mengadakan rapat internal dalam waktu dekat.

Rapat tersebut akan melibatkan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, serta Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.

Keputusan akhir terkait permohonan KTH Paser Balik Jaya Mandiri ini akan sangat dinantikan, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur IKN dan keberlanjutan program ketahanan pangan serta pemberdayaan masyarakat. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#petani lokal #IKN #ketahanan pangan #urban farming #kelompok tani hutan