Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Warga Enam Kelurahan di PPU Tuntut Ganti Rugi Lahan Eks HGU PT TKA yang Masuk Proyek IKN

Ari Arief • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:13 WIB

Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang menuai sorotan masyarakat di Penajam Paser Utara karena persoalan ganti rugi lahan. (FOTO: IST)
Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional yang menuai sorotan masyarakat di Penajam Paser Utara karena persoalan ganti rugi lahan. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Sengketa lahan antara masyarakat dari enam kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan pemerintah menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU, Selasa (22/7/2025).

Persoalan ini berkaitan dengan lokasi bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (PT TKA), yang kini masuk dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Masyarakat setempat menuntut kejelasan atas status dan pengelolaan lahan tersebut yang selama ini mereka tempati atau garap.

Masyarakat, melalui Lembaga Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara (LPAMBN), menuntut pengembalian hak-hak mereka atau ganti rugi yang setara.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kaltim Post dari LPAMBN, permasalahan ini berpusat pada lahan di Kelurahan Maridan (Kecamatan Sepaku) serta Kelurahan Riko, Sepan, Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora (Kecamatan Penajam) yang sebelumnya merupakan bagian dari HGU PT. TKA. 

Area ini kini telah dikuasai oleh Badan Bank Tanah dan sebagian dialokasikan untuk pembangunan PSN, termasuk Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN, serta sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Di dalam dokumen yang dibawa LPAMBN untuk disampaikan pada RDP, di ruang rapat lantai III DPD PPU, terungkap pula sejarah konflik bermula pada tahun 1994 ketika proses perolehan HGU oleh PT. TKA menghadapi penolakan dari masyarakat setempat. 

Meskipun demikian, PT. TKA kemudian melakukan pendekatan melalui skema kemitraan inti-plasma dengan masyarakat melalui KUD Mantap, Kelurahan Maridan seluas 5.800 hektare. HGU PT. TKA seluas 4.346,05 hektare akhirnya diterbitkan pada tahun 1997 melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 1997.

Namun, dari luasan HGU yang diberikan, PT. TKA hingga tahun 2013 hanya menggarap dan menanam kelapa sawit seluas 1.300 hektare, menyisakan 2.000 hektare lahan yang tidak dimanfaatkan. Lahan-lahan yang masuk dalam HGU PT. 

TKA tersebut diklaim sebagai garapan turun-temurun masyarakat yang tidak dapat dilegalisasi karena status HGU tersebut.

Disebutkan dalam dokumen, masyarakat terus bergejolak menuntut pencabutan HGU PT. TKA dan pengembalian lahan mereka. Setelah perjuangan panjang, pada tahun 2019, usulan masyarakat mengenai tanah terlantar membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 4/PTI-HGU/KEM-ATR/BPN/IV/2010 yang menetapkan sebagian HGU PT. TKA sebagai tanah terlantar. 

Baca Juga: Raffles Independent School Mulai Tahun Ajaran Baru, Terapkan Kurikulum Cambridge dan Pengalaman Belajar Kelas Dunia

Harapan masyarakat agar lahan tersebut dikembalikan pupus setelah eks HGU tersebut ditetapkan dan dikuasai oleh Badan Bank Tanah. Sebagian lahan masyarakat bahkan telah digusur tanpa ganti rugi yang layak, hanya diberikan kompensasi untuk tanam tumbuh oleh kontraktor pelaksana PSN.

Ketua Umum LPAMBN, Usman Saleh, sebelum RDP dimulai, menyampaikan bahwa masyarakat sangat mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan PSN, namun menuntut agar hak-hak mereka dihargai.

Mereka mendasarkan tuntutan ini pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Negara dapat mengambil lahan untuk kepentingan negara, namun harus utuh penerapan ayat tersebut, tidak dapat sepenggal saja dilaksanakan,” tegas Usman Saleh. 

Masyarakat berharap lahan yang telah dikuasai dapat dikembalikan atau diberikan ganti rugi yang setara dengan pembebasan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. 

Dia berharap, RDP ini dapat menjadi tindak lanjut bagi instansi terkait untuk mengakomodasi hak-hak masyarakat demi kepentingan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.

Editor : Uways Alqadrie
#Presiden Prabowo #IKN #lahan bermasalah #OIKN