KALTIMPOST.ID,IKN -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan kesimpulan penting terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim. Melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan permohonan.
Keputusan ini berdampak pada perubahan ketentuan HAT di IKN yang sebelumnya diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). HAT yang diatur meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Sebelumnya, UU IKN memperbolehkan HGU diberikan hingga 190 tahun (95 tahun awal, ditambah perpanjangan 95 tahun). Namun, dengan adanya kesimpulan ini, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang untuk semua jenis HAT.
Skema Baru Hak Atas Tanah di IKN
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan detail skema terbaru. Hak Guna Usaha (HGU) diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang maksimal 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun. Total waktu maksimal HGU yang dapat diperoleh investor adalah 95 tahun, dengan syarat memenuhi kriteria dan lulus tahapan evaluasi.
Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun diharapkan dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi, ujar Enny Nurbaningsih.
Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan paling lama 30 tahun, dengan perpanjangan maksimal 20 tahun, dan pembaruan maksimal 30 tahun. Total waktu maksimal yang dapat dicapai adalah 80 tahun jika memenuhi kriteria dan hasil evaluasi.
Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang maksimal 20 tahun, dan dapat diperbarui maksimal 30 tahun. Total waktu maksimal adalah 80 tahun, yang juga tergantung pada spesifikasi dan hasil evaluasi.
Dasar Pertimbangan MK
Baca Juga: Otorita IKN Tanda Tangan 6 Kontrak Baru Senilai Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Fase II
MK menyadari bahwa pemberian jangka waktu HAT yang sangat panjang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di IKN. Namun menurut MK, ketentuan pada Pasal 16A UU IKN berpotensi mengancam kelangsungan negara dalam menguasai HAT.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa kekhususan jangka waktu HAT di IKN ini dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan umum dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kekhususan tersebut juga dapat dianggap sebagai diskriminasi terhadap upaya menarik investasi di wilayah lain.
“Peraturan yang bersifat khusus… tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga menimbulkan negara dalam menjalankan hak asasi negara,” tegas Guntur Hamzah. (*)
Editor : Uways Alqadrie