Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wapres Gibran Dikabarkan Mulai Berkantor di IKN 2026, Komisi II DPR Minta Wamen Ikut Pindah

Ari Arief • Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa ia telah menerima informasi yang menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka direncanakan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026.

Informasi ini disampaikan oleh Rifqi dalam rapat kerja di Komisi II DPR pada Selasa (15/11), yang dihadiri juga oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Rifqi berpendapat bahwa para wakil menteri (wamen) sepatutnya mengikuti langkah Wakil Presiden tersebut.

"Saya mendengar Wakil Presiden berencana untuk mulai bertugas di IKN pada tahun 2026. Oleh karena itu, sebagian wakil menteri juga seharusnya pindah. Mengingat beliau adalah Wakil Presiden, wamen-wamen seharusnya ikut pindah ke IKN," ujar Rifqi dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Kenapa 4.000 ASN Belum Dipindah ke IKN? Menteri PANRB Beberkan Biang Masalah

Politikus Partai NasDem itu mendukung penuh agar pemerintah segera memberikan kepastian yang jelas mengenai pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, yang mencakup tidak hanya kepindahan individu, tetapi juga fungsi pemerintahan secara keseluruhan.

Mengutip analogi lebah, Rifqi menjelaskan bahwa proses pemindahan ke IKN baru akan berjalan efektif jika dimulai atau didahului dengan kepindahan pimpinan utama pemerintahan terlebih dahulu.

"Jika kita hanya memindahkan staf lebah (worker bees), maka kepindahan itu tidak akan pernah maksimal. Oleh karena itu, saya di Komisi II menyarankan agar mereka [pimpinan] pindah duluan sehingga nanti (staf) akan ikut pindah," tegas Rifqi.

Baca Juga: Dana Proyek IKN Macet, Kuasa Hukum Klien Bongkar Kebohongan Kontraktor, Mereka Hanya Bilang Belum Ada Pembayaran

Penyesuaian Skema Pemindahan ASN

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyusun skema pemindahan ASN ke IKN, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022.

Namun, tahapan tersebut perlu disesuaikan kembali karena adanya perubahan jumlah kementerian dalam struktur pemerintahan yang baru.

"Dan tentu saja, kami harus melakukan pemetaan ulang agar memudahkan Otorita IKN dalam melakukan pemetaan penempatan personel," kata Rini.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#gibran #IKN #wapres #2026 #pindah