Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kelola Rp 6 Triliun, Otorita IKN Perketat Pengawasan Lewat Pakta Integritas

Ari Arief • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:50 WIB

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

KALTIMPOST.ID,IKN-Pemerintah secara resmi mengucurkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2026.

Alokasi ini disahkan melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran terkait.

Guna memastikan dana tersebut dikelola secara profesional, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, telah melantik jajaran pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 6 Kepala Satuan Kerja, 24 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 5 Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), 3 Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Penyangga IKN, Puluhan Personel Polres PPU Naik Pangkat

Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung pada Jumat (2/1/2026), Basuki memberikan peringatan keras mengenai pentingnya mengemban amanah negara.

Beliau menekankan agar seluruh pejabat menjauhkan diri dari konflik kepentingan dalam setiap kebijakan yang diambil.

"Uang negara harus dibelanjakan dengan sebaik mungkin. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk menjaga amanah ini," tegas Basuki.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap tata kelola yang bersih, para pejabat yang dilantik juga menandatangani pakta integritas.

Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan APBN untuk proyek strategis nasional ini.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 2026 Masih Tanda Tanya, Menkeu Purbaya Buka Suara

Dengan lengkapnya perangkat pengelola keuangan dan turunnya anggaran, Otorita IKN merasa optimis bahwa berbagai program pembangunan di Nusantara akan berjalan lebih sistematis dan tepat sasaran.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang konkret bagi kemajuan bangsa Indonesia ke depan.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#IKN #pakta integritas #Basuki #peringatan