Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPU Desak Kesetaraan, Daerah Mitra IKN Harus Jadi Rekan Sejajar, Bukan Bawahan

Ari Arief • Senin, 19 Januari 2026 | 05:00 WIB

ASPIRASI: Sekkab PPU, Tohar, saat menyampaikan aspirasi kemitraan dengan IKN berprinsip kesetaraan, bukan seperti atasan dengan bawahan.
ASPIRASI: Sekkab PPU, Tohar, saat menyampaikan aspirasi kemitraan dengan IKN berprinsip kesetaraan, bukan seperti atasan dengan bawahan.

KALTIMPOST.ID,IKN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan catatan kritis terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait mekanisme penetapan Daerah Mitra IKN. Pemkab PPU menegaskan bahwa hubungan antara pusat dan daerah penyangga harus berlandaskan asas kolaboratif dan kemitraan yang sejajar.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, dalam agenda Konsultasi Publik yang berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kamis (15/1). Sekkab PPU, Tohar, menyampaikan beberapa aspirasi.

Pertama, relasi sejajar, bukan hierarkis. Pemkab PPU, kata Tohar, memandang status daerah mitra sebagai langkah strategis untuk pemerataan ekonomi. Namun, regulasi yang dibentuk harus memastikan hubungan tersebut bersifat kemitraan horizontal (setara), di mana keputusan akhir tidak didominasi secara sepihak oleh OIKN.

Baca Juga: Rangkul Wilayah Penyangga, Otorita IKN Perkuat Fondasi Superhub Ekonomi Nasional

Kedua, kedaulatan kewenangan. Sekkab PPU ini menyoroti aspek perizinan dan pengelolaan wilayah. Ia berharap aturan baru ini tidak menggerus wewenang asli daerah. Kerja sama harus dilakukan secara sukarela tanpa mengintervensi otonomi daerah yang sudah ada.

Ketiga, penetapan berbasis potensi local. Penentuan daerah mitra diharapkan tidak hanya terpaku pada klaster ekonomi IKN saja, tetapi juga menyelaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing wilayah.

Keempat, evaluasi berkala dan fleksibel. Terkait masa berlaku kerja sama selama 10 tahun, Pemkab PPU mengusulkan adanya ruang negosiasi ulang dan evaluasi bersama. Hal ini diperlukan agar kerja sama tetap relevan dengan dinamika sosial-ekonomi yang berkembang di lapangan.

Baca Juga: Meresahkan dan Tak Berizin, Otorita IKN Bongkar 39 Penampungan Besi Tua dan 18 Warung Tuak

Kelima, forum komunikasi permanen. Untuk meminimalisir perbedaan pandangan, diusulkan adanya wadah konsultasi rutin antara OIKN dan pemerintah daerah mitra sebagai sarana pengawasan dan pemecahan masalah bersama.

"Kemitraan yang solid hanya bisa terwujud jika otoritas daerah tetap dihargai dan kedua belah pihak berada dalam posisi yang seimbang," tegas Tohar.

Dia menekankan, melalui berbagai masukan konstruktif ini, Pemkab PPU berkomitmen mendukung penuh kesuksesan IKN sebagai proyek nasional, sembari memastikan masyarakat di daerah penyangga mendapatkan manfaat pembangunan yang adil dan berkelanjutan.(*)

 

 

Editor : Thomas Priyandoko
#pemkab ppu #IKN #Tohar #aspirasi