Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lanjutan Jalan Dua Jalur yang Mandek di PPU Diusulkan lewat APBD P 2024

Ari Arief • Rabu, 7 Februari 2024 | 08:43 WIB
Photo
Photo

Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik rencana lanjutan pembangunan jalan dua jalur yang melewati wilayah ini.

PENAJAM- Pembangunan jalan dua jalur ini terhenti sejak 2020 akibat dua warga tak setuju terhadap harga pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut. Lurah setempat, Syaryadi ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (6/2), mengatakan, segera mendiskusikan ulang dengan warga pemilik lahan untuk menemukan kesepakatan.

Tujuannya, agar pembangunan jalan tersebut dapat dilanjutkan lagi.

“Saya memberi perhatian tersendiri terhadap kelanjutan pembangunan jalan itu. Saya sudah menyampaikannya ke Pak Pj Bupati Makmur Mabun terkait hal ini, dan beliau berjanji menelusuri tentang pembebasan lahannya. Sementara kami sendiri di tingkat kelurahan akan mendiskusikan soal tanah yang dibebaskan dengan pemilik lahan,” kata Syaryadi didampingi petugas Pertanahan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (PPSDA) Kelurahan Nipah-Nipah, Yusva.

Data diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU kemarin, jalan dua jalur itu sudah terbangun sepanjang 2 kilometer terhitung dari depan Kantor Bupati PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipah-Nipah, dan terhenti di RT 07, Km 8, Kelurahan Nipah-Nipah, akibat dua warga menolak harga pembebasan lahan.

Seperti diberitakan media ini kemarin, tahun 2020 untuk pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan pengadaan tanah, dan pemilik tanah setuju, namun pembayarannya tertunda sampai 2022. Akhirnya, pemilik lahan tidak setuju dengan nilai yang sudah ditetapkan appraisal karena proses pembayarannya sudah hampir dua tahun. Appraisal menetapkan harga ganti rugi tanah pada 2020 itu sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Penolakan harga ini oleh warga, kata petugas PPDA Nipah-Nipah Yusva kemarin, karena terdapat selisih harga 2020 dengan 2022. “Namun, kami mendukung diwujudkannya jalan tersebut untuk antisipasi transportasi jadi lebih tertib,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor dihubungi harian ini kemarin mengatakan, pembangunan jalan dua jalur itu bakal dilanjutkan, namun terlebih dahulu harus menyelesaikan permasalahan lahan. “Tahun depan, akan kami usulkan ganti rugi lahannya dulu. Masih kami hitung dulu karena harga appraisal 2020 sudah tidak bisa dipakai lagi. Mungkin nanti di APBD perubahan kami usulkan untuk anggaran perencanaan pengadaan tanahnya dulu,” kata Riviana Noor.

Ditegaskannya, pembangunan jalan dua jalur itu direncanakan menyambung jalan dua jalur yang sudah ada di Propinsi, Km 5, Kelurahan Nenang hingga ke Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, PPU. (far/k15)

 

ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Faroq Zamzami
#mandek #proyek #ppu #jalan