Tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang harus tutup selama bulan Ramadan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Ahmad Yani menjelaskan, hal itu sesuai surat edaran yang berlaku.
Adapun penutupan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi hal negatif yang terjadi sehingga mengganggu ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa. “Penutupan sementara waktu saja,” jelas dia.
Lebih lanjut, penutupan akan dimulai pada Rabu (6/3). Kemudian diperbolehkan untuk dibuka kembali tujuh hari setelah Idulfitri. Ia menuturkan, pihaknya melakukan distribusi surat pemberitahuan tersebut Selasa (5/3). Skemanya, surat edaran dibagikan per kelurahan. “Sekaligus ada sosialisasi melalui dialog dengan pemilik,” tutur dia.
Adapun pihaknya telah menjadwalkan pengecekan ke THM selama bulan Ramadan, guna memastikan tidak ada THM yang masih beroperasi. Diungkapkan dia, untuk THM tidak boleh buka selama Ramadan. Sementara, tempat hiburan lain seperti warung internet (warnet) yang menyediakan Play Station akan dibatasi jam bukanya, mulai pukul 10.00 sampai 16.00 Wita. “Jadi tidak semua ditutup. Tertentu, sesuai spesifikasi,” tandasnya. (kpg/ind/k15)
Editor : Indra Nuswantoro