Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Paser Godok Raperda RTH, Minta Pemkab Selesaikan RTRW 

Muhammad Najib • Rabu, 20 Maret 2024 | 20:54 WIB
GODOK RAPERDA: Pansus III DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat membahas raperda ruang terbuka hijau.
GODOK RAPERDA: Pansus III DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat membahas raperda ruang terbuka hijau.

 

TANA PASER - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Permakaman tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser. Rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) digelar untuk mematangkan konsep raperda. OPD yang diundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). 

 

Ketua Pansus III DPRD Paser Rahmadi mengatakan, raperda ini progresnya telah berjalan 25 persen. Ditargetkan awal Agustus sudah rampung.

 

Jenis-jenis RTH yang dibahas dalam RDP, antara lain RTH pekarangan, taman dan hutan kota, serta jalur hijau. Selain itu, penataan area permakaman, baik di TPU maupun di lahan keluarga.

 

"Semua itu dapat terwujud dari raperda menjadi perda, yakni instansi terkait dapat segera menyelesaikan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam hal ini DPRD mendesak Pemkab Paser dapat segera menyelesaikannya," kata Rahmadi, Selasa (19/3). 

 

DPRD meminta juga Dinas PUTR segera menyelesaikan RTRW ini. Jika struktur ruang atau RTRW rampung, dapat dengan mudah membuat desain mengenai RTH, pertamanan, hingga area permakaman. Jika belum klir, berarti hanya mengharapkan ruang terbuka hijau yang dibangun pihak swasta.

 

"Masa dari pemerintah daerah tak bisa melaksanakan," tegasnya. 

 

Jika tidak memiliki ruang terbuka hijau, dikhawatirkan nantinya saat Pemkab Paser ingin mendesain tata ruang akan mengalami kesulitan. Harus secepatnya dikunci mana titik RTH. Jika tidak segera dilakukan, apabila pengusaha ingin membuat izin membangun mal, membangun pabrik, dan bangunan lainnya, akan menyebabkan kekurangan lahan RTH. 

 

Anggota pansus lainnya Muhammad Saleh menyampaikan, makam keluarga harus dibuat aturan. Tidak boleh asal membuat kuburan di sekitar rumah meski di tanah sendiri. Apalagi ke depan dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, perkembangan daerah terus berjalan. 

 

Saat ini ruang terbuka hijau di Paser sangat minim, baru hutan kota yang paling representatif untuk tempat berkumpul warga. (adv/jib/far/k16) 

 

Editor : Faroq Zamzami
#pansus #pemkab paser #rth