SEPEDA motor Yamaha Mio kuning KT 4778 YQ milik Abdul Azis (63), warga Kompleks Perumahan Penajam Indah Lestari Blok A, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), yang diduga dibawa kabur oleh sindikat penipu berkedok menyewa rumah dan toko (ruko), akhirnya kembali ke tangan pemiliknya setelah kurang lebih sembilan bulan.
“Sepeda motor saya itu dikembalikan oleh terduga penipu dengan cara menyimpannya pada ruko di sebelah ruko saya. Alhamdulillah, kalau memang masih rezeki sepeda motor itu tetap jadi milik saya setelah kurang lebih sembilan bulan dibawa kabur,” kata Abdul Azis, Minggu (14/4).
Dalam ingatannya, sepeda motornya itu diduga dibawa kabur pria berinisial Hdk sejak 9 Agustus 2023. Pensiunan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU pada 1 Juli 2020 itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Penajam, Senin (25/9). Setelah melaporkannya ke pihak berwajib, pria yang akrab dipanggil Bang Dul itu hanya pasrah. Namun, dia mengatakan mengamalkan doa tertentu yang selalu dilafalkannya setelah dia selesai salat wajib lima waktu. “Alhamdulillah, doa saya dikabulkan oleh Allah Ta’ala,” ujarnya.
Ia menguraikan kembali awal peristiwa yang dialaminya bermula dari Hdk yang mengaku berasal dari Malang, Jatim, menyewa ruko yang bersebelahan dengan rukonya di Jalan Propinsi, Km 3, Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.
Bang Dul mengaku sempat melihat ada aktivitas jual-beli elektronik pada ruko yang disewa Hdk, yang tiap hari dia lihat tampak sibuk mengantar barang ke pembeli. Dalam ruko itu juga ada perempuan yang diduga adalah istri Hdk, serta ada dua anak yang masih kecil.
“Dia kemudian mendekati saya untuk menyewa sepeda motor milik saya, dan disepakati harga sewa per bulan Rp 500 ribu, mulai 9 Agustus 2023 sampai 9 September 2023. Baru dibayar Rp 300 ribu dan sepeda motor saya dibawa kabur hingga sekarang. Saya duga ini sindikat penipu berkedok sewa ruko seperti yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia itu,” kata Bang Dul seperti disampaikannya kepada Kaltim Post, Senin, 25 September tahun lalu itu.
Berdasarkan pengakuan yang didengarnya dari pemilik ruko yang disewa, kata Bang Dul, biaya sewanya juga hanya dijanjikan akan dibayar nanti. Ada pula tetangganya yang diminta membayarkan barang kiriman sistem cash on delivery (COD, bayar waktu terima). “Ternyata tetangga juga kena, disuruh membayari barang kiriman COD nanti diganti lewat transfer bank, ternyata tidak ada juga. Penipu resmi itu,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan polisi tertanggal 25 September 2023 dicatat sebagai tindakan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Hdk. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa, dan pembayaran Rp 300 ribu sebagai tanda jadi Hdk kemudian mengambil sepeda motor dimaksud beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada Bang Dul. Sebelumnya juga dalam pemberitaan itu warga di PPU diingatkan harus meningkatkan kewaspadaan, setelah sindikat penipu berkedok menyewa ruko yang beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) masuk ke wilayah ini. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami