BONTANG - Kasus investasi bodong Apderis Invest kini memasuki babak baru. Istri tersangka juga ditangkap. Perempuan berinisial SR (27) dibekuk di Bulungan, Kalimantan Utara, pada Ahad (19/5) lalu.
“Dia ditangkap karena terbukti ikut terlibat dalam kasus investasi yang merugikan ratusan korban,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. Kapolres menegaskan serius menangani kasus ini, bahkan pihaknya pun telah berkoordinasi dengan saksi ahli di Jakarta.
Sebelumnya, tersangka RW telah ditangkap oleh Satreskrim Bontang di Jakarta, Kamis (23/11) tahun lalu. Aset milik tersangka seperti rumah pribadi, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan sejumlah dokumen lain pun telah disita.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Sebelumnya, puluhan korban investasi ternak ayam Apderis Invest melalukan aksi demo di depan Kejaksaan Negeri Bontang, Senin (15/1). Kuasa Hukum Paguyuban Korban Investasi Apderis, Kim Samuel mengatakan, terdapat 160 orang yang telah tergabung dalam paguyuban. “Kalau yang mengikuti demo hari ini sekitar 30 orang,” katanya.
Ia mengungkapkan, perhitungan kerugian dari ratusan korban yang tergabung dalam paguyuban sekitar Rp 10,9 miliar. Sementara, mayoritas korban penipuan tersebut ialah kalangan muda. “Kisaran 25 sampai 50 tahun,” ungkapnya.
Disebutkannya, aksi demo tersebut untuk menuntut transparansi, salah satunya perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kim menjelaskan, terdapat sejumlah korban yang tergabung dalam paguyuban belum dipanggil untuk BAP. Adapun dalam demonstrasi, korban investasi menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya ialah mengusut tuntas kasus tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka.
“Kemudian, membuka posko pengaduan untuk korban investasi,” pungkasnya. (kpg/ind/k15)
Editor : Indra Nuswantoro