Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MK Putuskan Hitung Ulang 147 TPS, Bawaslu Kaltim Susun Skema Pengawasan

Bayu Rolles • Senin, 10 Juni 2024 | 21:06 WIB
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (ist)
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto. (ist)

KALTIMPOST.ID, Teknis perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjadi atensi Bawaslu Kaltim. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto.

Menurut Hari, lewat putusan itu maka surat suara dalam kotak suara yang tersegel selepas pemungutan di tingkat TPS akan dibuka untuk dihitung kembali. “Makanya teknis untuk perhitungan dan membuka segel itu penting. Untuk memastikan kemurnian suara pemilih yang dihitung ulang nantinya,” ungkapnya dikonfirmasi via seluler, Senin (10/6) Sore.

Ada beberapa potensi mekanisme perhitungan ulang tersebut. Mengumpulkan kotak suara tersebut ke satu lokasi untuk dihitung serentak atau membuka langsung kotak suara bersegel itu di gudang penyimpanan KPU kemudian menghitungnya.

Saat ini, kotak suara dari hasil pemungutan suara pada 14 Februari lalu masih disimpan di gudang penyimpanan masing-masing KPU kabupaten/kota se-Kaltim. “Karena perlu juga memastikan keamanan kotak suara dan surat suara di dalamnya untuk tidak rusak,” sambungnya. Bawaslu juga perlu menyusun skema pengawasan mengikuti teknis perhitungan ulang nantinya.

Terkait putusan Bawaslu Kaltim Bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/II/2024 tertanggal 28 Maret 2024 yang menjadi salah satu pertimbangan sembilan hakim MK memutus ditempuhnya perhitungan ulang tersebut. Kata Hari, hal itu hanya sebagai rujukan.

Putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi sembilan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tersebut hanya menyoal tata cara, prosedur, hingga mekanisme rekapitulasi perhitungan suara yang dijalankan PPK. Sementara Putusan MK lebih mengarah soal perselisihan hasil perolehan suara antara Demokrat dan PAN untuk pemilihan DPR RI dapil Kaltim.

“Putusan Bawaslu memang dituangkan dalam putusan MK itu karena dalil yang ada persoalan perbedaan hasil antara salinan C.Plano Hasil dan D.Hasil di 147 TPS itu. Masih berkaitan tapi dari sisi yang berbeda,” jelasnya mengakhiri.

Diketahui, Demokrat menyoal selisih perolehan suara yang didapatnya pada 14 Februari lalu untuk perebutan kursi perwakilan di DPR RI daerah pemilihan Kaltim. Hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kaltim pada 8 Maret lalu, menetapkan perolehan suara total yang diraup Demokrat dalam Pileg DPR RI sebesar 110.752 suara dengan Irwan, caleg nomor urut 1 yang mengantongi dukungan pribadi sebanyak 66.077 suara. Sementara PAN ditetapkan mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara yang didapat sebanyak 34.128. (ryu/waz)

Editor : Dwi Puspitarini
#pemilu #Pemilu 2024