Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Air PDAM Diduga Tercemar Limbah BUMN, Pertamina Belum Tanggapi

Ari Arief • Kamis, 13 Juni 2024 | 10:47 WIB
DIDUGA TERCEMAR: Aliran air di Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU yang diduga tercemar oleh limbah dari perusahaan migas.(ist)
DIDUGA TERCEMAR: Aliran air di Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU yang diduga tercemar oleh limbah dari perusahaan migas.(ist)

 

KALTIMPOST.ID, Warga Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), mengeluhkan lingkungan yang diduga tercemar limbah perusahaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina Refenery Unit (RU) V dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) di kawasan itu.

Menurut Unisrais, perwakilan forum RT setempat, limbah tersebut diduga tidak diolah sesuai prosedur pada perusahaan migas, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di Lawelawe dan sekitarnya.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama, tapi tak ada tindakan serius dari pihak Pertamina dan PHKT,” ungkapnya, Rabu (12/6). Dia menambahkan, laporan terkait pencemaran ini pernah disampaikan, namun tidak ada tindak lanjut yang signifikan. "Dulu pernah ada yang melapor, tapi setelah dipanggil ke Jakarta beritanya hilang,” ujarnya.


Sugeng, pengurus Karang Taruna Lawelawe, Penajam, PPU, kemarin, menuturkan bahwa dampak dugaan pencemaran ini tak hanya terlihat dari matinya tanaman, tetapi juga mencemari air yang mengalir ke perusahaan daerah air minum (PDAM) dan digunakan oleh warga Kecamatan Penajam.


“Bukan hanya pohon yang tidak tumbuh, tapi airnya mengalir ke PDAM dan dirasakan seluruh warga Kecamatan Penajam,” jelasnya. Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa area pembuangan limbah berada di tanah milik perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu, sehingga sulit diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU.

“Jadi selama ini masyarakat yang menggunakan air PDAM menggunakan limbah,” keluhnya.


Dia mengatakan telah melakukan uji sampel tanah dan membuat dokumentasi terhadap area yang dia duga terkena pencemaran limbah. Dalam foto-foto yang dikirimkannya ke media ini tampak area yang sama sekali tak tumbuh tanaman.

Dia menegaskan, bahwa hal itu akibat limbah. “Saya lihat air yang mengalir di sana tampak ada minyaknya. Jadi, diberitakan saja soal ini agar jadi perhatian semua,” kata Sugeng.


Sementara itu, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Abdul Rasyid, Rabu (12/6) mengatakan, sejauh ini kualitas air baku maupun air produksi masih memenuhi indikator Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2/2023 tentang Lingkungan Hidup, dan setiap bulan seluruh air baku dan air produksi diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Balikpapan.

Dia menyebut, Potential of Hydrogen (PH) rata-rata air produksi di kisaran 6,8 sampai dengan 6,9.


“Kualitas air baku Lawelawe dipengaruhi banyak faktor, di antaranya adalah kondisi gambut dan cuaca. Sejauh ini kami belum melihat ada kegiatan PHKT, kecuali 2021 atau 2022 yang lalu berupa peremajaan pipa dan tidak berpengaruh terhadap kualitas air baku dan produksi,” kata Abdul Rasyid.

Sekadar diketahui, air yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lawelawe ini didistribusikan oleh Perumda AMDT PPU kepada sekira 9.000 pelanggan air bersih di Kecamatan Penajam.


Humas PT PHKT Etna saat dimintai konfirmasinya, Rabu (12/6) mengatakan, telah menurunkan tim investigasi lapangan. “Siang ini (kemarin) baru kita coba lihat hasil investigasi mereka benar apa tidak. Ini, mereka juga lagi mencari tahu ini limbah-limbah apa yang dibicarakan. Jadi bingung juga mereka limbah apa, dan ini lagi dicek sama tim internal. Ditunggu hasilnya, ya,” kata Etna.

Sedangkan Humas PT Pertamina RU V Kahfi Haqi Arasy belum menjawab konfirmasi media ini yang dikirim melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 13.58 Wita, Rabu (12/6). Namun, Elly Chandra Peranginangin, mantan humas pada perusahaan tersebut yang sempat dihubungi media ini sebelumnya, menegaskan, bahwa tidak ada pencemaran di wilayah yang dikeluhkan itu. (ari/waz)

Editor : Dwi Puspitarini