KALTIMPOST.ID, Pasangan calon nomor urut 2, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, membantah dugaan pelanggaran pilkada terkait mutasi pejabat yang dilakukan selama masa kontestasi.
Dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1), mereka menegaskan, mutasi tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pihak terkait Firmanto Laksana pada sidang sengketa hasil Pilbup Berau di Panel Hakim 2, yang diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
“Tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan persetujuan Menteri diterbitkan terlebih dahulu sebelum dilakukan mutasi," katanya dalam keterangan tertulisnya di laman MK.
Pada sidang sengketa hasil Pilbup Berau itu, Firmanto menerangkan dugaan pelanggaran terkait mutasi yang melanggar aturan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Di mana Mendagri telah mengeluarkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Berau melalui surat tanggal 10 Mei 2024. Kemudian pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan bupati Berau pada 22 Maret 2024 dapat disetujui.
Lalu, Sebagaimana Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pihak terkait dalam sengketa hasil Pilbup Berau itu, mengartikan syarat kondisi tersebut terbit atau diberikan setelah mutasi dilakukan.
Adapun untuk mengharuskan syarat kondisi untuk terbit atau diberikan sebelum dilakukan mutasi seharusnya digunakan kata “rekomendasi” bukan “persetujuan”
Lalu berdasarkan Keputusan KPU Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Berau, perolehan suara paslon 1, Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan paslon 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis 65.590 suara.
Namun, pemohon sengketa hasil Pilbup Berau dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon 1 adalah 64.894 suara dan paslon 2 adalah nol suara.
Dengan kata lain, memerintahkan KPU Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Berau. Dengan hanya menyertakan paslon 1, Madri Pani-Agus Wahyudi atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Editor : Hernawati