Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Prostitusi Online di IKN Terbukti, Polda Kaltim Amankan Satu Muncikari

M Ibrahim • Rabu, 28 Mei 2025 | 10:15 WIB

Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dugaan praktik prostitusi online di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) terbukti. Setelah Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan muncikarinya.

“Memang benar ada praktik tersebut. Saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Kaltim,” terang Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Pengembang di Balikpapan Wajib Serahkan PSU ke Pemerintah demi Menjamin Ketersediaan Fasilitas Umum yang Baik untuk Warga

Dari pemeriksaan muncikari disangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Memang ada praktik PSK (pekerja seks komersil) di sana. Tetapi tidak seheboh di medsos (media sosial). Kami sudah melakukan tindakan, menangkap muncikarinya,” tambah Jamaluddin.

Para perempuan muda yang menjajakan diri berasal dari luar Kaltim. Kapolda Endar menegaskan, jajarannya sudah melakukan tindakan untuk memberantas praktik asusila tersebut.

Setidaknya, praktik PSK di sekitar IKN sudah berkurang banyak. Menurutnya praktik tersebut, merupakan salah satu indikasi penyakit sosial yang kerap terjadi di kota besar.

Baca Juga: Raih PSU Kawan, Aksi Perubahan Edy Saputra Percepat Penyerahan PSU Perumahan

Untuk menangani penyakit sosial tersebut, melibatkan semua pihak. Termasuk masyarakat yang membantu memberikan informasi. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#prostitusi #polda kaltim #IKN 2025 #muncikari