Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menuturkan DPSH 2025 di Berau diikuti 10 tim. Setiap tim berisi sepasang pelajar, laki-laki dan perempuan.
Setiap tim, kata dia, menyusun sebuah karya tulisan inovatif yang mampu memahami dan berbicara hukum secara relevan ke kehidupan remaja.
“Acara ini diharapkan bisa menjadi wadah yang melahirkan agen perubahan yang bisa membentuk karakter sadar hukum di anak-anak muda,” katanya.
Penyusunan karya tulis itu didampingi guru pembimbing dan Kejari Kukar. Para pemenang dari pemilihan ini mendapat uang pembinaan sebesar Rp4,5 juta untuk juara 1, juara 2 Rp3,5 juta, dan Rp2,5 juta untuk juara 3. Tak hanya itu, ada piagam dan plakat yang jadi simbol kemenangan mereka.
Kiki Amelia dan Rasya Fachri Pratama, pasangan pelajar dari SMA 4 Berau keluar sebagai juara 1. Keduanya mengusung karya tentang media pembelajaran antikorupsi lewat Actual.
Di juara dua, ada Fanezha Andita dan M. Andi nabil Adelard dengan karya yang juga berbicara tentang korupsi.
Bedanya, pasangan pelajar dari SMA 1 Berau ini mengangkat tema pencegahan korupsi di usia dini lewat pembelajaran interaktif.
Tak hanya juara 1, tim lain dari SMA 4 Berau berhasil mengunci juara 3. Mereka, Muhammad Rendy Saputra dan Azizah Gladys Malinda yang mengusung karya terkait kesadaran generasi Z dalam mengurangi efek gas rumah kaca dengan program Lentera. (*)
Editor : Almasrifah