KALTIMPOST.ID, Polemik antara Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Dody Surya Putra, dan anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock Sumual, akhirnya ditanggapi serius oleh Polda Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan maaf atas sikap Kapolres yang dinilai tidak pantas.
“Polda Kaltim menyampaikan permintaan maaf, dan saat ini evaluasi khusus terhadap tindakan Kapolres Kukar tengah berjalan,” kata Yuliyanto, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran penting bagi jajaran kepolisian agar lebih mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri.
Yuliyanto juga mengingatkan bahwa wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPD, memiliki mandat konstitusional yang harus dihormati.
“Peran anggota DPD RI maupun DPR RI dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi kerja konstitusional mereka,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kelurahan Jahab, Kukar. Henock yang turun tangan menindaklanjuti keluhan warga, justru mengaku mendapat ancaman dari Kapolres. Hal itu kemudian menimbulkan polemik hingga ke tingkat nasional.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria seharusnya ditempuh lewat jalur hukum dan dialog, bukan dengan tekanan atau intimidasi.
“Setiap aparat wajib menjaga marwah institusi. Karena itu, semua bentuk arogansi atau penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi,” imbuh Yuliyanto.
Baca Juga: KPK Ingatkan Kasus Korupsi e-KTP Setnov Kejahatan Serius dan Rugikan Negara
Polda Kaltim juga meminta masyarakat tidak terprovokasi isu liar yang beredar, sambil menunggu hasil evaluasi resmi kepolisian. ***
Editor : Dwi Puspitarini