Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemprov Kaltim Mulai Bebaskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR, Ini Syaratnya

Dina Angelina • Senin, 25 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Akses memiliki rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah dengan bantuan bebas biaya administrasi.
Akses memiliki rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah semakin mudah dengan bantuan bebas biaya administrasi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Rencana Pemprov Kaltim membantu rumah subsidi bagi warga Bumi Etam mulai terlihat titik terang. Khususnya program bebas biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Realisasi program ini bakal dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya program ini akan menanggung biaya notaris, balik nama, hingga provisi bank atau biaya administrasi.

Baca Juga: Mengupas Stigma Tentang Orang Balikpapan: Antara Fakta dan Mitos

“Total dengan nilai maksimal Rp10 juta per unit rumah,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Namun, berlaku syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin menikmati program tersebut. “Pemohon melengkapi berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur,” ucapnya.

Sehingga mekanisme pengajuan tetap dimulai dari kesepakatan dengan pengembang terlebih dahulu. Kemudian pemohon atau calon debitur mengajukan berkas ke bank yang dituju.

“Nanti dari bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah,” ungkapnya kepada awak media.

Sehingga soal layak atau tidak pemohon mendapatkan kredit berdasarkan penilaian bank. Sementara Pemprov Kaltim hanya akan menanggung biaya administrasi bagi yang telah mendapat persetujuan pengajuan.

Tercatat beberapa bank sudah bermitra untuk program bebas biaya administrasi dari Pemprov Kaltim. Di antaranya BTN, BTN Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Kaltimtara.

“Selama ada bank-bank tersebut di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” ucapnya. Dia menambahkan, program Pemprov Kaltim ini berjalan bersama skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Bakal Evaluasi untuk Gelaran Selanjutnya, Lonjakan Sampah Warnai Pawai Budaya Nusantara

Dalam skema FLPP diatur bunga hanya boleh maksimal 5 persen. Lalu aturan batas penghasilan MBR juga berubah. Naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp11 juta per bulan.

Fitra meyakini segala upaya dan bantuan yang diberikan ini bisa membantu masyarakat untuk memiliki rumah. “Asal disiplin menabung. Misalnya Rp1 juta per bulan tetap bisa mencicil rumah,” tutupnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#bebas biaya admin #masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) #rumah subsidi