BALIKPAPAN-Transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di Kaltim, terutama melalui revitalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho kamera ETLE di wilayah seluas Kaltim masih jauh dari ideal.
“Kaltim yang luas ini hanya ada 32 ETLE. Saya meminta nanti dari provinsi dan kota, kalau bisa direvitalisasi minimal ada 500 ETLE,” ungkapnya saat kunjungan kerja ke Balikpapan.
Menurutnya pendekatan hukum berbasis digital akan menjadi fokus utama polri.
“Pendekatan hukum ETLE itu 95 persen, sisanya 5 persen menggunakan tilang manual. Transformasi digital ini akan kami revitalisasi agar lebih adil dan transparan,” jelasnya. Menurutnya, keberadaan kamera ETLE dalam jumlah besar penting agar setiap pelanggaran lalu lintas dapat terekam tanpa interaksi petugas dan pengendara.
Baca Juga: Kakorlantas Irjen Agus Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirene Patwal Tanggapi Keluhan Masyarakat
"Sehingga nanti rekan-rekan kita yang kurang tertib bisa tercapture oleh kamera ETLE,” tambahnya. Kakorlantas juga menyinggung penguatan pelayanan digital lainnya, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan serta pembuatan SIM melalui aplikasi Signal. “Membayar pajak tidak harus datang ke kantor Samsat. Termasuk juga untuk membuat SIM, semua kita revitalisasi agar benar-benar bisa melayani masyarakat,” ujar Agus.
Target penambahan kamera ETLE pun sudah dipatok. “Syukur-syukur di akhir 2026 itu sudah ada 500 kamera ETLE di Kalimantan Timur dan sekitarnya, termasuk integrasi dengan CCTV milik Dishub,” pintanya. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukanlah mengejar pelanggar, tetapi membangun kesadaran.
"Kami tidak bangga melakukan penegakan hukum. Saya tidak mau kejar-kejar pelanggar lagi. Saya berharap pengguna jalan itu tertib dengan dirinya sendiri, karena ketertiban itu inti keselamatan jiwa,” tegasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki