Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub Kaltim Fasilitasi Mekanisme Baru Subsidi BBM Kapal Sungai, Berharap BPH Migas Beri Rekomendasi

Denny Saputra • Kamis, 29 Januari 2026 | 19:07 WIB

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin.
 

SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti rapat daring yang difasilitasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi bagi kapal angkutan sungai rute Samarinda–Kutai Barat–Mahakam Ulu, Kamis (29/1).

Rapat ini menindaklanjuti surat permohonan gubernur Kaltim yang meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kembali akses BBM subsidi bagi kapal sungai bermesin pendam.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya permohonan itu disampaikan langsung Gubernur Kaltim melalui surat bernomor 500.11.1/391/Dishub-III/2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala BPH Migas di Jakarta.

Surat tersebut menyusul terhentinya penerbitan rekomendasi BBM subsidi untuk kapal sungai bukan mesin tempel, sebagai dampak penerapan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Padahal selama ini rekomendasi pembelian BBM subsidi diterbitkan Dishub Samarinda, karena memang kapal untuk angkutan penumpang dan barang.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin menjelaskan, awalnya surat BPH Migas mengatur bahwa kapal penerima rekomendasi subsidi adalah kapal dengan mesin tempel. Sementara fakta di lapangan, kapal yang beroperasi di jalur Samarinda–Kubar–Mahulu menggunakan mesin pendam, bukan mesin tempel.

“Aturan itu merujuk pada kapal pelayaran laut, sedangkan kapal kita ini adalah angkutan sungai dan danau,” ujarnya, Kamis (29/1).

Masli menyebut, angkutan sungai dan danau berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Karena itu, mekanisme rekomendasi BBM bersubsidi harus disesuaikan. Dalam rapat tersebut, perwakilan Ditjen Perhubungan Darat menyatakan siap mengajukan kuota BBM ke BPH Migas melalui mekanisme berjenjang.

“Prosesnya diawali dari Dishub Kota Samarinda yang mengajukan kebutuhan kuota ke Ditjen Perhubungan Darat, selanjutnya diteruskan ke BPH Migas,” jelasnya.

Ia menambahkan, kuota yang dibahas dalam rapat mencapai sekitar 200 kiloliter per bulan untuk 25 armada kapal yang aktif beroperasi. Menurutnya, BPH Migas pada prinsipnya menyetujui penyaluran subsidi untuk kapal angkutan sungai, selama mekanisme dan perizinan dipenuhi. “Kuotanya sebenarnya sudah ada. Yang disesuaikan hanya mekanisme dan klasifikasi kapalnya,” ungkapnya.

Ia optimistis, setelah kelengkapan data dikirim, surat keputusan kuota BBM bersubsidi dapat terbit paling lambat awal pekan depan. “Kalau tidak ada kendala, Senin sudah bisa jalan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#bph migas #dinas perhubungan #Dishub Kota Samarinda #bbm subsidi #kapal angkutan