KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Populasi Pesut Mahakam kian kritis akibat pencemaran sungai. Tak main-main, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langsung menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa dokumen resmi di area habitat mamalia endemik Kaltim tersebut.
Sejumlah perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan mencemari sungai. Hingga berdampak pada penurunan populasi Pesut Mahakam atau Orcaella Brevirostris.
Atas dasar tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup telah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
Hasil pengawasan di lapangan, KLH menemukan pelanggaran yang dilakukan PT GBE. Khususnya terkait pembangunan konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling).
Sementara yang tercatat, perusahaan ini rencananya bergerak di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara. KLH menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian seluruh kegiatan operasional PT GBE.
Pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML yang bergerak di bidang kegiatan ship to ship. Dari hasil pantauan, perusahaan diketahui tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Ini terkait lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB). Kemudian PT ML tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah berjalan.
Sama dengan PT GBE, KLH juga memberikan sanksi penghentian seluruh aktivitas operasional PT ML. Langkah KLH ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai.
“Khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
“Guna memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya pada Selasa (10/2/2026).
Dia menjelaskan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu. Hanif mengajak seluruh pihak berupaya memberi perlindungan terhadap habitat Pesut Mahakam.
Baik pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat luas. "Upaya ini seperti edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran,” ujarnya.
“Serta mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar,” tuturnya. Semua dapat berperan dalam melakukan upaya perlindungan Pesut Mahakam. (*)
Editor : Sukri Sikki