Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Kritik Pembatasan Pokir, Reza: Jangan Sampai Aspirasi Rakyat Terkubur Kebijakan

Nasya Rahaya • Selasa, 7 April 2026 | 18:55 WIB
Anggota DPRD Kaltim, Wakil Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi. (NASYA/KP)
Anggota DPRD Kaltim, Wakil Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi. (NASYA/KP)

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diminta tidak sembarangan memangkas program yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Langkah penyempitan usulan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu dinilai kontraproduktif dan mengancam tersumbatnya aspirasi masyarakat.

Hal itu, dilontarkan Anggota DPRD Kaltim, Wakil Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi. Menurutnya, Pokir bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen yang memiliki pijakan hukum kuat yang dijamin dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat revisi UU MD3 Nomor 13 Tahun 2019.

Baca Juga: Polemik Pokir DPRD Kaltim Dinilai Sarat Politik Anggaran, Ini Analisis Pokja 30

"Setiap anggota DPRD berkewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Penyalurannya dilakukan melalui Pokir yang sudah diformalkan dalam kamus usulan," tegas Reza.

Ia menjelaskan, Pokir lahir dari hasil reses dan kunjungan langsung ke daerah pemilihan. Karena itu, membatasi atau menghapus program yang sudah masuk kamus usulan sama saja dengan mengabaikan suara warga yang telah lebih dulu diserap di lapangan.

Reza juga menyoroti kabar penghapusan sejumlah program yang selama ini berpihak pada masyarakat kecil, khususnya dalam pos belanja langsung, termasuk bantuan usaha ekonomi produktif bagi individu maupun kelompok kurang mampu. Program-program tersebut kini diisukan dialihkan ke skema Bantuan Keuangan (Bankeu).

Masalahnya, wacana penghapusan skema Bankeu dari provinsi ke kabupaten/kota justru mulai berembus bersamaan. Kondisi ini dinilai bisa memperumit alur bantuan yang seharusnya sampai ke tangan masyarakat.

Baca Juga: Kontroversi Pokir Kaltim, Castro: DPRD Punya Hak Interpelasi, Gunakan!

Politisi itu mengibaratkan hubungan provinsi dan kabupaten/kota layaknya orang tua dan anak. Provinsi, kata dia, tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat di level paling bawah.

"Yang memiliki kewenangan langsung adalah kabupaten dan kota. Karena itu, bantuan keuangan menjadi jembatan penting untuk menjangkau masyarakat," ujarnya.

Meski secara regulasi Bankeu tidak selalu bersifat mutlak wajib, Reza menegaskan keberadaannya tetap krusial dari sisi moral, politik, maupun strategi pembangunan daerah.

Reza pun mengingatkan agar Pemprov tidak mengambil langkah ekstrem. Solusinya bukan penghapusan, melainkan perbaikan sistem.

"Penghapusan bukanlah solusi. Yang perlu dilakukan adalah perbaikan skema agar lebih terarah, terukur, dan berbasis kinerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di kabupaten dan kota," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Pokir DPRD kaltim #Bankeu #pemprov kaltim bangun tol