Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wabup Mahyunadi Kritik Pengalihan BPJS oleh Pemprov Kaltim di Pertengahan Tahun Anggaran  

Jufriadi • Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. (Jufriadi/KP)

 
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. (Jufriadi/KP)  

 

SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi angkat bicara terkait pengalihan pembiayaan 24.680 peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ke pemerintah kabupaten/kota.

Ia menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama karena dilakukan saat anggaran daerah sudah berjalan. Pengalihan itu merujuk surat Sekretaris Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tanggal 5 April 2026.

Dalam beleid tersebut, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dialihkan pembiayaannya sesuai domisili kabupaten/kota.

Mahyunadi menyoroti proses pengambilan kebijakan yang dinilai mendadak. Menurutnya, pemerintah daerah dipaksa untuk mengantisipasi karena anggaran telah disahkan lebih dulu. Ia menegaskan, kebijakan tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar urusan administratif pemerintah.

“Ini berbicara kepentingan khalayak. Bukan kebutuhan kami, bukan kebutuhan pemerintah. Tapi ini kebutuhan masyarakat dan dampaknya kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika kebijakan itu disampaikan sejak awal tahun, pemerintah kabupaten masih bisa menyesuaikan melalui perencanaan anggaran. Namun, kondisi saat ini membuat daerah harus mencari solusi di tengah keterbatasan fiskal yang sudah berjalan.

“Seandainya disampaikan di awal tahun sebelum kita penganggaran, maka kita upayakan dibiayai oleh kabupaten. Tapi ini sekonyong-konyong, tiba-tiba,” katanya.

Menurutnya, dampak paling terasa adalah potensi terganggunya layanan kesehatan bagi ribuan warga. Ia mengingatkan, tanpa kejelasan pembiayaan, peserta berisiko tidak mendapatkan layanan saat berobat.

Pemkab Kutim telah berkoordinasi dengan DPRD provinsi untuk menyuarakan persoalan tersebut ke pemerintah provinsi. Upaya komunikasi juga dilakukan agar kebijakan bisa ditinjau ulang, setidaknya hingga ada skema yang lebih jelas bagi daerah.

“Kami berharap pemerintah provinsi untuk tahun ini sebelum ada perundingan lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten, agar dikembalikan,” tegasnya.

Untuk jangka panjang, Mahyunadi membuka peluang pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten. Skema itu dinilai lebih realistis jika kebijakan pengalihan tetap diberlakukan ke depan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kalau pemerintah provinsi nyerah, kita bisa bicarakan dengan pemerintah kabupaten. Berapa yang kami tanggung (kabupaten), berapa yang provinsi tanggung,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemprov kaltim #Mahyunadi #bpjs #pemkab kutim #dprd