Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sesuai PP! Ketua Apersi Kaltim Tegaskan Izin Perumahan MBR Masuk Lewat OSS

Dina Angelina • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:29 WIB
Ketua DPD Apersi Kaltim Sunarti Amrullah. (ANGGI PRADITHA/KP)
Ketua DPD Apersi Kaltim Sunarti Amrullah. (ANGGI PRADITHA/KP)

 

BALIKPAPAN - Langkah cepat Pemkot Balikpapan dalam menggandeng pengembang mendapat apresiasi tinggi dari Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kaltim, Sunarti Amrullah. Ia menyatakan bahwa penegasan Wali Kota Rahmad Mas’ud untuk mempermudah perizinan dokumen seperti PKKPR dan SPPL menjadi angin segar bagi percepatan pembangunan hunian layak bagi masyarakat.

Mengatasi kendala yang kerap dialami pengembang di lapangan, Pemkot Balikpapan cepat tanggap dengan menggelar audiensi bersama para developer di Balai Kota Balikpapan.

Ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan pengembang dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Baca Juga: Penyegaran Birokrasi, Bupati Frederick Edwin Tekankan Pelayanan Publik

Kali ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud hadir bersama dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sehingga beragam kendala bisa segera diketahui titik masalah dan solusinya.

Ketua DPD Apersi Kaltim Sunarti Amrullah mengatakan, pertemuan ini hal utama dalam pertemuan ini membahas percepatan perizinan site plan.

Menurutnya, percepatan ini mengacu pada kemudahan dan penyederhanaan izin. Itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Ini mengatur izin online single submission (OSS) sebagai acuan permohonan izin rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terbit secara otomatis,” ungkapnya.

Baca Juga: Campus League 2026 Regional Samarinda Bergulir Besok, Empat Kampus Berebut Tiket Nasional

Itu termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dan NIB.

“Semua ini yang dipakai saat melakukan permohonan izin site plan khususnya perumahan MBR dengan luasan di bawah 5 hektare,” bebernya.

Sunarti mengapresiasi, langkah wali kota Balikpapan yang telah menegaskan untuk memberi kemudahan dan percepatan perizinan kepada pengembang. “Selama semua dokumen sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#apersi #pemkot balikpapan #Rahmad masud