Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nasib Guru Pengganti di Muara Ancalong, Mengajar 18 Jam Tanpa SK

Raden Roro Mira Budi Asih • Sabtu, 9 Mei 2026 | 20:01 WIB
GURU PENGGANTI: Pemprov Kaltim menganggarkan Rp50 ribu per jam melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru pengganti. ILUSTRASI/KP
GURU PENGGANTI: Pemprov Kaltim menganggarkan Rp50 ribu per jam melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru pengganti. ILUSTRASI/KP

KALTIMPOST.ID - Tiga belas tahun mengajar di pondok pesantren tidak serta-merta membuat jalan Firmansyah lebih lapang saat masuk ke sekolah negeri. Sejak 2023, dia mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMA Negeri 2 Muara Ancalong, Kutai Timur, dengan status honorer atau kini disebut guru pengganti.

Firman sebelumnya mengabdi di yayasan pondok pesantren. Total, dia sudah menekuni dunia pendidikan sejak 2011. Namun, ketika berpindah ke sekolah negeri, masa pengabdian panjang itu tidak otomatis menjadi bekal kuat dalam status kepegawaiannya. “Kalau saya ini secara pribadi, sebelumnya ngajar di yayasan pondok pesantren sudah 13 tahun. Kemudian beralih ke negeri mulai 2023,” ujarnya.

Di SMA Negeri 2 Muara Ancalong, Firman masuk karena sekolah membutuhkan guru PAI. Saat ini, di sekolah itu hanya tersisa dua tenaga berstatus honorer, yakni satu guru dan satu tenaga tata usaha. Sejak 2025, skema penghasilan guru pengganti berubah menjadi pembayaran per jam.

Baca Juga: Gelorakan Semangat "Sempekat", Bung Karno Cup I Resmi Menghentak Kutai Barat

Firman menyebut Pemprov Kaltim menganggarkan sekitar Rp50 ribu per jam melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam satu bulan, jumlah jam mengajar sangat bergantung pada kebutuhan sekolah.

Pada 2025, Firman mendapat beban mengajar 18 jam per minggu. Dengan skema itu, dia memperkirakan penghasilan bulanannya sekitar Rp 3,6 juta. Namun, angka tersebut tidak selalu cair rutin setiap bulan. Dia mengaku lebih nyaman dengan skema sebelumnya, saat masih berstatus kontrak provinsi.

Saat itu, dia mendapatkan penghasilan bulanan, BPJS Ketenagakerjaan, dan THR. Setelah berubah menjadi guru pengganti, fasilitas tersebut tidak lagi diterima. “Kami lebih senang kebijakan yang sebelumnya. Kalau ini tidak ada lagi, artinya mentok di situ saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Terekam CCTV Bobol Warung, Pemuda di Waru PPU Diringkus Polisi

Kondisi itu membuat posisi guru honorer semakin rentan. Terlebih, pembayaran bisa dirapel dua hingga tiga bulan. Firman juga menyebut tidak ada SK yang memberi kepastian status. “Kami ini riskan sekali. Artinya enggak ada kepastian, enggak ada perlindungan. Enggak ada SK kami dapat,” katanya.

Meski begitu, dia tetap mengajar. Bagi Firman, sekolah masih membutuhkan guru, sementara kebijakan penghapusan honorer terus mendekat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#guru honorer Kutim #guru pengganti Kaltim #honor guru Kaltim #BOS Kaltim #penghapusan honorer