KALTIMPOST.ID,KALTIM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Teranyar, penyidik KPK memanggil saksi baru dari jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Saksi yang dipanggil adalah Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Wawan telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengusut keterlibatan tersangka korporasi dalam pusaran kasus tersebut.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata Budi kepada wartawan. Namun, KPK belum merinci poin-poin spesifik yang didalami dari pejabat Kemenkeu tersebut.
Baca Juga: Akibat Dibully, Siswa SMP di Bandar Lampung Tusuk Teman Sendiri Pakai Pisau Dapur
Pendalaman "Upah Pungut" Jalur Batu Bara
Sebelum pemanggilan pejabat Kemenkeu ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha kawakan, Robert Priantono Bonosusatya (RPB). Dalam pemeriksaan yang berlangsung April lalu, penyidik mencecar Robert terkait aliran dana berupa "upah pungut" dari perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kukar.
Budi menjelaskan, upah pungut tersebut disinyalir berkaitan dengan pemanfaatan jalur lalu lintas angkutan batu bara oleh pihak perusahaan.
"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Ini masih terus didalami dan dihitung," jelas Budi.
Perjalanan Panjang Kasus Sejak 2017
Baca Juga: Tujuh Komisioner KPID Kaltim Dilantik, Wagub Seno Aji Minta Jaga Independensi
Kasus yang melilit mantan orang nomor satu di Kukar ini memang menjadi perhatian publik Kaltim sejak lama. Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada tahun 2017 silam.
Pada tahun 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait pengurusan perizinan proyek di Benua Etam, Kaltim.
Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2021, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut, dan Rita akhirnya mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Tak berhenti di situ, selain vonis gratifikasi yang sudah inkrah, Rita Widyasari saat ini juga masih berstatus tersangka untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024 lalu, KPK sempat membeberkan adanya aliran dana segar yang terus mengalir ke Rita dari sejumlah pengusaha tambang di Kaltim.(*)
Editor : Thomas Priyandoko