KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V mulai memetakan kondisi persaingan usaha pada sektor jasa kepelabuhanan di Balikpapan. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, pada Kamis (20/8).
Pengumpulan data dan informasi tersebut menjadi bagian dari tugas KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: El Nino Bikin Nelayan Kaltim Melaut Lebih Jauh, Beban BBM Membengkak
Kepala Kantor Wilayah V KPPU FY Andriyanto mengatakan, sektor kepelabuhanan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kelancaran arus barang dan jasa serta efisiensi kegiatan logistik.
“Sebagai bagian dari tugas kelembagaan, KPPU melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi untuk memahami kondisi persaingan pada berbagai sektor ekonomi. Untuk jasa kepelabuhanan, kami perlu mendapatkan informasi dari instansi teknis agar pemetaan yang dilakukan dapat menggambarkan kondisi di lapangan secara objektif,” jelasnya.
Baca Juga: Mau Tambah Kuota BBM, Pengamat Ingatkan Pemkab Kutim Audit SPBU Lebih Dulu
Menurut Andriyanto, koordinasi dengan KSOP Balikpapan masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal. Kegiatan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penilaian ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran persaingan usaha.
Data yang dihimpun mencakup jumlah dan karakteristik pelaku usaha, mekanisme penyediaan jasa, persyaratan penyelenggaraan jasa, pola hubungan antara pengguna dan penyedia jasa, hingga potensi hambatan bagi pelaku usaha untuk masuk dan bersaing di pasar.
KPPU juga melihat kemungkinan adanya kebijakan maupun kondisi tertentu yang dapat memengaruhi iklim persaingan di sektor kepelabuhanan.
Karena itu, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta instansi teknis menjadi bagian penting dalam proses pemetaan.
“Koordinasi kelembagaan menjadi penting agar KPPU mendapatkan informasi yang utuh sekaligus memastikan bahwa perspektif persaingan usaha dapat menjadi bagian dalam upaya menciptakan tata kelola sektor yang efektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan 15 Hektare di Paser, Komisi I DPRD Minta Penerbitan Sertifikat Dihentikan
Hasil pengumpulan informasi dari KSOP Balikpapan selanjutnya akan dianalisis KPPU. Analisis tersebut menjadi bahan untuk menentukan kebutuhan tindak lanjut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga.
KPPU Kanwil V juga mendorong penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mendorong efisiensi, serta memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat. (*)
Editor : Sukri Sikki