Kearifan Lokal Masyarakat Mului dalam Menjaga Hutan Adat dan Mewariskan Pengetahuan Alam

Ulil Mu'Awanah • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:49 WIB
HUTAN ADAT: Kampung Adat Mului terkenal dengan hutan adatnya yang begitu sakral dengan Gunung Lumut yang menjadi pusat spiritual masyarakat setempat.
HUTAN ADAT: Kampung Adat Mului terkenal dengan hutan adatnya yang begitu sakral dengan Gunung Lumut yang menjadi pusat spiritual masyarakat setempat.

PASER  – Hutan bagi masyarakat Kampung Adat Mului bukan sekadar hamparan pepohonan yang menyediakan hasil alam. Ia adalah ruang hidup, ruang spiritual, sekaligus ruang tempat pengetahuan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Di dalamnya terdapat aturan-aturan adat yang mungkin terdengar asing bagi logika masyarakat modern. Tidak boleh berkata kasar, bernyanyi, atau bersiul sembarangan. Pengunjung juga tidak diperkenankan mengambil sesuatu dari hutan secara sembarangan. Bahkan, sebelum memasuki kawasan hutan adat, terdapat ritual besoyong sebagai bentuk permintaan izin.

Pantangan tersebut dalam bahasa lokal disebut kendion. Secara mistika, masyarakat Mului memahaminya sebagai bagian dari kepercayaan terhadap keberadaan makhluk gaib. Namun, jika dilihat dari perspektif keberlanjutan lingkungan, berbagai aturan itu sekaligus membentuk etika dalam berinteraksi dengan alam.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penelitian tim mahasiswa Universitas Mulawarman melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Riset Sosial Humaniora. Tim yang terdiri dari Rania sebagai ketua, Nanda, Iskandar, Febriansyah, dan Fakhri sebagai anggota, didampingi dosen pembimbing Letus Sepsamli, melakukan penelitian selama 18 hari, mulai 20 Juni hingga 7 Juli 2026.

Penelitian tersebut berfokus pada bagaimana pengetahuan mengenai praktik keberlanjutan alam diwariskan antargenerasi. Secara khusus, tim ingin melihat bagaimana pengetahuan yang berasal dari leluhur tetap dipahami dan dipraktikkan oleh masyarakat Kampung Adat Mului.

Baca Juga: Padi Kopas dan Dompu, Kearifan Pangan Masyarakat Adat Mului yang Terjaga Lintas Generasi

Untuk menggali proses tersebut, peneliti melakukan wawancara mendalam terhadap 10 informan serta observasi terhadap berbagai praktik keberlanjutan alam yang dilakukan masyarakat.

Hasilnya menunjukkan, pewarisan pengetahuan tersebut berlangsung melalui empat jalur utama: lisan, praktik langsung, sekolah adat, dan ritual.

Hutan sebagai Ruang Belajar

Memasuki hutan adat Mului menghadirkan pengalaman yang berbeda. Rimbunnya pepohonan menaungi perjalanan, sementara suara burung dan berbagai satwa terdengar dari balik vegetasi.

Keberagaman hayati yang masih terjaga itu memperlihatkan hutan bukan hanya sebagai kumpulan sumber daya alam. Bagi masyarakat Mului, hutan merupakan ruang hidup yang dihuni berbagai makhluk dan harus diperlakukan dengan penghormatan.

Pandangan tersebut tercermin dari aturan yang mengikat setiap orang yang memasuki kawasan hutan adat.

Pengunjung, misalnya, diwajibkan menjalankan ritual besoyong. Ada pula ketentuan membawa nasi kuning, ketan, dan telur sebagai bagian dari tata cara memasuki hutan.

Perempuan yang sedang menstruasi juga tidak diperbolehkan memasuki kawasan hutan adat. Demikian pula dengan larangan mengucapkan perkataan kasar, bernyanyi, ataupun bersiul di dalam hutan.

Dalam keyakinan masyarakat, sejumlah pantangan tersebut berkaitan dengan risiko mendatangkan makhluk gaib maupun kesialan. Namun, di balik pemaknaan spiritual itu terdapat pesan ekologis yang cukup kuat: manusia harus memahami batas ketika berhadapan dengan alam.

Larangan mengambil sesuatu dari hutan secara sembarangan menjadi salah satu contohnya. Masyarakat memanfaatkan hasil hutan secukupnya sesuai kebutuhan. Dengan demikian, hutan tidak ditempatkan sebagai ruang eksploitasi tanpa batas.

Ada pula pantangan membakar kepiting ketika memasuki musim buah. Masyarakat Mului meyakini tindakan tersebut dapat menyebabkan kegagalan panen pada musim buah.

Jika dilihat hanya dari hubungan sebab-akibat secara ilmiah, kepercayaan semacam itu mungkin sulit diterima. Namun, dalam konteks kehidupan masyarakat adat, pantangan tersebut memiliki fungsi sosial dan ekologis: membangun kepatuhan terhadap aturan sekaligus membatasi perilaku manusia terhadap lingkungan.

Dari Mistika ke Etika Ekologi

Di sinilah pengetahuan lokal masyarakat Mului menjadi menarik untuk dibaca dalam konteks keberlanjutan.

Pantangan tidak semata-mata bekerja sebagai larangan. Ia membentuk cara pandang mengenai bagaimana manusia seharusnya menempatkan diri di tengah alam.

Hutan Adat Mului sendiri terbagi dalam tiga kawasan. Salah satunya adalah kawasan pertama yang disebut alas mori, yakni hutan yang dianggap sakral dan angker serta dipercaya sebagai tempat berkumpulnya makhluk gaib sekaligus menjadi poros spiritual masyarakat.

Status sakral tersebut secara tidak langsung menciptakan batas pemanfaatan. Hutan tidak boleh diperlakukan secara sembarangan karena memiliki nilai yang melampaui kepentingan ekonomi.

Pengetahuan mengenai batas-batas itu kemudian tidak berhenti pada generasi yang telah lebih dahulu mengetahuinya.

Ia diceritakan, diperagakan, diajarkan, dan dijalankan kembali.

Anak-anak dan generasi muda mengenal aturan melalui cerita lisan dari orang tua dan tokoh masyarakat. Mereka juga belajar melalui praktik langsung ketika berinteraksi dengan lingkungan. Pengetahuan tersebut diperkuat melalui sekolah adat dan ritual yang masih dijalankan.

Dengan pola seperti itu, pengetahuan lokal tidak menjadi sekadar arsip kebudayaan. Ia tetap hidup karena dipraktikkan.

Menjaga Pengetahuan, Menjaga Hutan

Penelitian mahasiswa Unmul tersebut memperlihatkan bahwa keberlanjutan lingkungan tidak selalu hadir melalui konsep yang menggunakan istilah-istilah ilmiah modern.

Di Kampung Adat Mului, gagasan tentang batas pemanfaatan alam, penghormatan terhadap hutan, dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan justru hidup dalam bentuk cerita, aturan adat, ritual, dan kebiasaan sehari-hari.

Karena itu, tantangan keberlanjutan bukan hanya bagaimana menjaga hutan secara fisik, tetapi juga bagaimana menjaga pengetahuan yang membuat masyarakat mampu memperlakukan hutan secara lestari.

Ketika sebuah generasi berhenti memahami alasan di balik aturan adat, pengetahuan tersebut berisiko terputus. Sebaliknya, ketika pengetahuan terus diwariskan dan dipraktikkan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memiliki peluang untuk tetap hidup.

Masyarakat Mului menunjukkan bahwa hutan dapat menjadi ruang pendidikan yang berlangsung lintas generasi. Pepohonan, sungai, satwa, ritual, hingga pantangan menjadi bagian dari proses belajar mengenai hubungan manusia dengan alam.

Pada akhirnya, menjaga hutan adat bukan hanya persoalan mempertahankan tutupan vegetasi. Ada pengetahuan yang ikut harus dirawat di dalamnya.

Sebab, ketika pengetahuan lokal tetap hidup, masyarakat tidak sekadar mewarisi cerita tentang hutan. Mereka juga mewarisi cara untuk memperlakukannya.

Editor : Muhammad Ridhuan
masyarakat adat Mului hutan adat Mului kearifan lokal Mului pewarisan pengetahuan lokal Universitas Mulawarman