Kebun Sawit Masyarakat Kutim Masuk Kawasan Hutan dan Konsesi, Wabup Usul Di-enklave

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 12:33 WIB
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Jufriadi/KP)

 
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Jufriadi/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan legalitas lahan masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi petani kelapa sawit swadaya di Kutai Timur (Kutim). Sejumlah kebun masyarakat diketahui berada di kawasan hutan maupun masuk dalam wilayah izin konsesi perusahaan.

Kondisi tersebut membuat petani kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap. Pemerintah daerah pun mendorong agar penataan kawasan tidak serta-merta mengorbankan kebun masyarakat yang sudah terlanjur ada.

Baca Juga: Dari Jalan hingga Laut Dikepung Debu, Kades Sekerat Minta Pemerintah dan Perusahaan Bertindak

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengusulkan agar kebun masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau masuk dalam wilayah konsesi perusahaan dapat di-enklave. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengganggu investasi yang telah berjalan.

“Yang benar adalah, bukan kebun yang didorong. Bukan kebun masyarakat yang diambil alih oleh perusahaan, tapi perusahaan yang mengalah untuk enklave wilayah konsesinya kepada masyarakat,” kata Mahyunadi, Kamis (3/9).

Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Terapkan E-SPK untuk P3K Paruh Waktu, Dorong Transformasi Digital Kepegawaian

Ia menilai persoalan legalitas lahan memang masalah paling rumit, tidak hanya di Kutim tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi di lapangan semakin kompleks karena masyarakat terkadang baru mengetahui status kawasan setelah kebun mereka berkembang.

Mahyunadi mencontohkan masih adanya kebun masyarakat yang masuk kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) maupun kawasan hutan lainnya. Bagi sebagian masyarakat, lahan tersebut telah lama dianggap sebagai bagian dari ruang hidup dan sumber penghidupan.

Selain kawasan hutan, ia menyoroti adanya wilayah yang masuk dalam izin konsesi perusahaan, tetapi di lapangan tidak terlihat aktivitas pengelolaan. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka garap ternyata berada dalam wilayah izin perusahaan.

“Tanamannya enggak ada.  Ternyata itu milik perusahaan yang izinnya mungkin dibuat di atas meja mungkin tanpa survei ke lapangan,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Buku Murah Disputakar Balikpapan, Belum Buka Pengunjung Sudah Antre

Menurut Mahyunadi, kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan ketika tanaman sawit milik masyarakat telah tumbuh dan kemudian perusahaan datang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Karena itu, Mahyunadi berharap penataan kawasan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menggarap lahan. Kepastian batas dan status lahan dinilai penting agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Walaupun bagaimana, iklim investasi kita amankan di Kutai Timur tapi tidak boleh mengganggu ketenangan yang ada pada masyarakat,” tegasnya.

 

Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat yang menghadapi masalah serupa menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti dan dimediasi.

 

“Dan ini sedang kami upayakan. Oleh karena itu, masyarakat silakan untuk menyampaikan, melaporkan ke kepada kami supaya pemerintah bisa menengahinya,” pungkasnya.(*)

Editor : Sukri Sikki
Mahyunadi TNK kutai timur kebun