KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajiban pembangunan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat lokal.
Guntur menyoroti kendala teknis pemenuhan lahan plasma di luar Hak Guna Usaha (HGU). Mengingat keterbatasan lahan di luar wilayah konsesi, ia menilai kebijakan mencari lahan di luar HGU saat ini sudah tidak lagi realistis.
Baca Juga: Penjualan Daihatsu Melaju Positif! Tembus 121 Ribu Unit, Gran Max Jadi Tulang Punggung
"Harusnya aturan kewajiban perusahaan itu minimal 20 persen dalam HGU. Potonglah HGU perusahaan. Karena kalau dia plasma, ikatannya secara otomatis ada perjanjian dengan perusahaan untuk menyetor buahnya ke perusahaan," ujar Guntur pada Rabu (4/11).
Ia menegaskan perusahaan harus bersikap adil dan tidak membiarkan masyarakat lokal sekadar menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri. Guntur menawarkan opsi bagi perusahaan untuk memilih antara tetap menguasai tanah atau mengelola hasil panen dari lahan plasma masyarakat.
Baca Juga: Skandal Penyadapan, YLBHI Desak Negara Bongkar Rantai Komando dan Reformasi Total Lembaga Pengawas
Kasus serupa kini terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan perusahaan REA Kaltim. Perusahaan tersebut sedang memasuki tahap peremajaan sawit atau replanting, yang memicu munculnya gejolak pembagian hasil dengan warga.
"Saya meminta pihak provinsi untuk mengawal masalah ini. Tolong dikawal supaya perusahaan bisa berkegiatan dengan baik, tapi masyarakat juga harus ada keuntungan di balik itu. Masyarakat hanya butuh untuk makan, bukan untuk bisnis besar," tegasnya.
Baca Juga: Yusril Buka Suara soal Aktor Intelektual Penyadapan Mantan Kapolri
Pihak Komisi II DPRD Kaltim kini mempertanyakan komitmen perusahaan terkait kesepakatan pembagian hasil yang telah dirapatkan di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka menuntut transparansi agar konflik antara pihak perusahaan dan warga dapat segera terselesaikan.
Editor : Dwi Restu A