KALTIMPOST.ID, Jakarta - Potensi pasar industri farmasi segmen obat saluran cerna di Indonesia terus melonjak seiring tingginya tren gangguan pencernaan masyarakat urban. Data IQVIA mencatat nilai pasar obat antiulkus di tanah air kini menembus Rp 2,55 triliun atau setara USD 164,3 juta, dengan laju pertumbuhan tahunan mencapai 6 persen.
Merespons peluang pasar yang kian menggiurkan tersebut, PT Daewoong Pharmaceutical Indonesia resmi meluncurkan fexuprazan. Terapi anyar penanganan asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD) berbasis Potassium-Competitive Acid Blocker (P-CAB) generasi baru ini diproyeksikan memperluas akses layanan medis hingga ke daerah.
Peluncuran digelar bertepatan dengan simposium Indonesian Digestive Disease Week (IDDW) di Hotel Shangri-La Jakarta. Agenda ilmiah tersebut dihadiri sedikitnya 150 dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan gastroenterologi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Harga BBM Naik 40 Persen Picu Demo di Suriah, Pemerintah Langsung Turunkan Harga Solar
Brand and Marketing Manager PT Daewoong Pharmaceutical Indonesia dr. Wicak Prasetiadi optimistis inovasi ini mampu menjadi solusi efektif penanganan klinis sekaligus menggerakkan distribusi rantai pasok farmasi nasional.
"Kami berharap kehadiran fexuprazan dapat menjadi salah satu pendorong perkembangan tata laksana GERD di Indonesia. Daewoong akan terus memperluas pertukaran pengetahuan terkini dan kegiatan edukasi bersama tenaga kesehatan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi pasien," terang dr. Wicak, Jum'at (18/9).
Meningkatnya permintaan obat lambung domestik sejalan dengan prevalensi kasus di lapangan. Mengacu Konsensus Nasional Penatalaksanaan Penyakit GERD Indonesia, angka kejadian penyakit ini pada populasi umum diperkirakan telah menyentuh 9,35 persen.
Bahkan di tingkat fasilitas rujukan tersier, sekitar 55,4 persen pasien GERD dilaporkan sudah mengalami esofagitis erosif atau luka peradangan pada kerongkongan. Tingginya angka kasus tersebut membuka kebutuhan mendesak bagi fasilitas kesehatan, klinik swasta, hingga apotek mandiri di kota berkembang seperti Balikpapan dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia (PB PGI) Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam Sp.PD K-GEH menegaskan, tingginya penderita dengan komplikasi menuntut intervensi medis yang bekerja lebih tangkas.
Baca Juga: Kemenkeu Tarik Dana Rp99 Triliun dari Bank Himbara Pasca Purbaya Lengser
"Indonesia memiliki proporsi pasien GERD dengan esofagitis erosif yang cukup tinggi. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan klinis terhadap terapi generasi baru yang mampu memberikan supresi asam secara cepat dan kuat sejak awal pengobatan," tegas Prof. Ari.
Prof. Ari menambahkan, rekomendasi tata laksana klinis tersebut kian kokoh berkat hasil uji klinis lokal di tiga rumah sakit rujukan utama Jakarta yang melibatkan 134 pasien, sehingga formulasinya terbukti adaptif bagi pasien Indonesia.
Dari rekam jejak efektivitas di Asia, terapi ini turut mengantongi pembuktian ilmiah yang solid. Professor of Gastroenterology Asan Medical Center Korea Selatan Prof. Ahn Ji Yong membeberkan hasil riset klinis fase 3 yang melibatkan 263 pasien di Negeri Ginseng.
"Dalam studi fase 3 yang melibatkan 263 pasien Korea Selatan dengan esofagitis erosif, fexuprazan menunjukkan tingkat penyembuhan berdasarkan pemeriksaan endoskopi sebesar 99,1 persen pada minggu ke-8. Ini menunjukkan efektivitas klinis yang sangat kuat," jelas Prof. Ahn Ji Yong.
Baca Juga: Siapa Miss Ae? Wanita yang Rekaman Videonya Viral dengan Biksu Senior Thailand
Ekspansi terapi medis ini ke kawasan Asia Tenggara disambut positif kalangan klinisi internasional. President Korean Gastroenterology Association Prof. Ji Won Kim menilai langkah ini memperluas opsi kesembuhan pasien.
"Peluncuran resmi fexuprazan di Indonesia menjadi momentum yang sangat berarti. Sebagai terapi P-CAB generasi baru, kami berharap fexuprazan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup pasien GERD di Indonesia," pungkas Prof. Ji Won Kim.