Digelar DPRD Kutai Barat di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kubar dan dihadiri 13 Anggota Dewan,Asisten II Sekkab Kubar,Forkopimda, Kepala OPD, Senin (5/8/2024) lalu.
Bupati Kubar FX Yapan melalui Asisten II Sekkab Kubar Rakhmat menjelaskan, dasar penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, adalah adanya hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kubar. Serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam kebijakan umum APBD (KUA) Kubar.
"Pertama, terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi makro daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah," terangnya.
Kemudian kedua,keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
"Ketiga, penyesuaian pendapatan daerah," lanjutnya.
Keempat, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan kinerja program serta sasaran kegiatan dan
Kelima, penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan prioritas.
"Terakhir keenam, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja," rincinya.
Ditambahkannya, berdasarkan perkembangan situasi tersebut, maka harus dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan.
Penyusunan rancangan Perubahan KUA dan PPAS dimaksud dilakukan secara menyeluruh dengan mengakomodir seluruh perubahan asumsi-asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi.
Berkenaan dengan rancangan perubahan KUA dan proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan anggaran 2024 dapat diuraikan yakni, untuk pendapatan daerah.
Rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 3,08 triliun, meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Berdasarkan perubahan kebijakan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD, perkiraan perubahan penerimaan daerah tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 3,19 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 116,87 miliar," terangnya.
Untuk belanja daerah, Pemkab Kubar menetapkan target capaian kinerja setiap belanja baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program kegiatan dan sub kegiatan yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Komponen belanja daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, Pemkab Kubar telah memenuhi belanja mandatory spending atau belanja yang besarannya sudah diatur Undang-Undang yang bertujuan mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
"Yaitu, belanja sektor pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp 995,89 miliar atau 20 persen dari total belanja. Sektor kesehatan dialokasikan sebesar Rp 608,47 miliar atau 12,22 persen dari total belanja. Sektor infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar Rp 1,94 triliun atau 39,08 persen dan alokasi Dana Desa (ADD) dialokasikan sebesar Rp 299,97 miliar atau 13,21 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil,"jelasnya.
Berikutnya, pembiayaan daerah terdiri dari untuk penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 2 miliar mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 1,79 triliun dan untuk komponen pengeluaran pembiayaan diproyeksikan tetap sebesar Rp 5 miliar, untuk membiayai penyertaan modal daerah.
Dalam penyusunan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan PPAS RPAPBD Kubar tahun anggaran 2024 ini, tetap memastikan efektifitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
"Seperti, mendukung reformasi birokrasi, mempercepat transformasi ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah difokuskan pada fungsi prioritas mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur guna mobilitas, konketivitas dan produktivitas dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat Kubar," tutupnya.
Editor : Uways Alqadrie