Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Program PTSL di Kubar Sasar 92.000 Hektare, Kepala Kantor ATR/BPN: Targetkan 20.000 Sertifikat di Tahun Ini

Sunardi • Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:38 WIB

PTSL : Petugas saat melakukan pengukuran bidang tanah di Balok Asa yang didaftarkan pada program PTSL.
PTSL : Petugas saat melakukan pengukuran bidang tanah di Balok Asa yang didaftarkan pada program PTSL.
KALTIMPOST.ID, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutai Barat terus menggencarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).

Program ini dilakukan serentak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Barat. Saat ini, PTSL tengah berlangsung di sejumlah kampung, salah satunya Kampung Balok Asa.

Ratusan bidang tanah didaftarkan oleh warga, menandakan animo masyarakat cukup tinggi dalam mengikut program pemerintah tersebut.

"Yah syukurlah ada program PTSL, sangat membantu kalau urus mandiri butuh biaya besar," ungkap Iman, warga yang turut berpartisipasi, Kamis (15/8/2024).

Kepala Kantor ATR/BPN Kubar Hariyoko saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sedang melakukan Program PTSL tahun 2024 di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Untuk PTSL tahun ini, BPN Kubar menargetkan 20.000 sertifikat tanah dari total luas sebesar 92.000 hektare di wilayah Kutai Barat.

Ditambahkannya, pemetaan bidang tanah terintegrasi untuk mendapatkan data fisik pemetaan udara menggunakan drone atau Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) untuk target luas 92.000 hektare tersebut.

Dia juga menjelaskan, Program PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

"Pendaftaran tersebut meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya," paparnya.

Adapun yang dimaksud data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk mengenai keterangan adanya bangunan yang berdiri di atasnya.

Sementara itu, data yuridis merupakan keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah yang didaftar.

Selain itu, meliputi pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

"Ini merupakan kesempatan bagus bagi warga. Jadi silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Soalnya jika warga mendaftarkan secara mandiri akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," pungkas Hariyoko. (*/ard)

Editor : Almasrifah
#kalimantan #PTSL #Kutai Barat