Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gelar Ekshibisi: Kementerian ATR/BPN Komitmen Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 10 September 2024 | 14:32 WIB

EKSHIBISI: Kementerian ATR/BPN pameran tanah Ulayat.
EKSHIBISI: Kementerian ATR/BPN pameran tanah Ulayat.
KALTIMPOST.ID, Istilah tanah ulayat kerap didengar masyarakat luas. Lantas, apa yang dimaksud dengan tanah ulayat?

Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah adat dan tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah. Hal ini tertera dalam Pasal 4 Permen ATR/KBPN No 14 Tahun 2024.

Sedangkan wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu.

Ketentuan ini tertera dalam Pasal 1 Ayat 70 PP No 23 Tahun 2021 Penyelengaraan Kehutanan

Mengapa tanah ulayat perlu diadministrasikan dan didaftarkan segera? Mengenai hal ini, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubar Hariyoko memberikan penjelasan.

Menurut Hariyoko, hal ini karena memiliki beberapa arti penting. Pertama merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah atas keberadaan MHA (Masyarakat Hukum Adat).

"Memperkuat posisi tawar MHA apabila terjadi permasalahan di kemudian hari dan  mencegah hilangnya tanah ulayat," ungkapnya Selasa (10/9/2024).

Dia menambahkan, hal ini juga untuk melindungi dan mencegah terjadinya sengketa, konflik, maupun perkara.

Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Ekshibisi Tanah Ulayat untuk satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Ekshibisi Tanah Ulayat yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Rabu (4/9/2024) lalu.

"Kita sama-sama melihat ekshibisi atau pameran dari stakeholders untuk menyatukan visi dan semangat kita menyukseskan program registrasi tanah ulayat yang ada di Indonesia dan juga di ASEAN countries," kata Menteri AHY dalam sambutannya.

Ekshibisi yang berlangsung selama empat hari ini diikuti sejumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Di antaranya, perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik.

Kemudian, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

Diharapkan, momen ini menjadi kesempatan bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia untuk menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki.

Hal ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/BPN di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya.

Usai meresmikan ekshibisi, Menteri AHY meninjau stan pameran dari masing-masing daerah. Ia pun disambut meriah oleh penampilan budaya dari suku Baduy hingga Papua.

Sembari berdialog dengan para peserta, Menteri AHY melihat berbagai produk yang dihasilkan dari setiap suku.

Peninjauan ekshibisi diakhiri Menteri AHY dengan menandatangani lukisan yang merupakan cover dari buku Cerita Tanah Ulayat Hari Ini yang ditulis oleh tim Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT).

Hadir dalam kesempatan ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Tampak pula, perwakilan Duta Besar negara-negara ASEAN untuk Indonesia; Lembaga Pertanahan Luar Negeri se-Asia Tenggara.

Di antaranya, perwakilan National Committee of Indigenous People (NCIP) Filipina, perwakilan Department of Agriculture Land Management (DALAM) Ministry of Agriculture and Forestry of Laos, perwakilan CSO; perwakilan Office of the National Land Policy Board Thailand; dan perwakilan Department of Land Thailand. (*/ard)


 

Editor : Almasrifah
#ahy #kubar #tanah ulayat #Kutai Barat #bpn