KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Bermula niat menanyakan aktivitas perusahaan sawit yang melakukan penebangan sawit dan menambang galian C di wilayah kebun sawit yang ditetapkan sebagai wilayah kebun plasma PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), malah berujung dilaporkan ke pihak berwajib.
Hal itu yang dialami oleh Tobi Rikardo, warga Kampung Rikong Kecamatan Siluq Ngurai yang harus diperiksa polisi pasca melayang surat yang isinya menanyakan aktivitas yang dilakukan perusahaan sawit BCPA.
"Areal tersebut milik kami sebelum perusahaan masuk. Ketika perusahaan sawit masuk disepakati perkebunan dengan sistem kebun plasma 20, persen kebun inti 80 persen," ungkapnya, Rabu (22/1/2025).
Ia melanjutkan, kemudian setelah berproses kebun bisa panen tiga tahun yang lalu. Namun belakangan timbul persoalan di titik yang ditetapkan sebagai area kebun sawit. Perusahaan melakukan penebangan pohon sawit yang sudah berproduksi selama tiga tahun.
"Secara lisan kami pertanyakan aktivitas di atas kebun plasma tersebut, apalagi sampai sawit ditebang. Kami juga memiliki hak di kebun plasma, namun tidak ada respon," ucapnya.
Hingga akhirnya bersama kuasa hukum, dia melayangkan surat somasi untuk menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga di atas lahan kebun plasma tersebut.
"Kami dulu mau bermitra hanya untuk kebun sawit. Jadi wajar kami bertanya ketika lahan tersebut bukan sesuai kesepakatan awal," tegasnya.
Namun bukannya direspons perusahaan, malah Tobi Rikardo dan ayahnya Atek dilaporkan ke Polres Kutai Barat. "Kami heran. Berbuat kriminal tidak, hanya menanyakan aktivitas tersebut malah dilaporkan," sebutnya.
Hal senada diungkap kuasa hukum, Paulinus Dugis saat hadir mendampingi kliennya Atek untuk memenuhi undangan untuk diperiksa dalam kaitan laporan PT BCPA. Sebelumnya timnya mendampingi Tobi Rikardo memenuhi undangan saat diperiksa di Polres Kubar.
"Klien kami diperiksa di unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Ini sempat kami pertanyakan ke penyidik, namun katanya perintah atasan," ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan kliennya hingga di periksa. Apakah dalam kasus pemerasan atau kasus yang lain. Karena dalam surat pemanggilan tidak jelas dasar hukumnya.
"Kalau tidak jelas dasar hukum pelaporan, klien harusnya dimediasi. Kalau perkara ini lanjut, kita akan laporkan balik pihak pelapor. Karena ini masyarakat kita juga akan bawa masalah ini ke Komisi 3 DPR RI di Jakarta," pungkasnya. (*)