KALTIM POST.ID-Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram Kubar Syachran Eric Lenyoq akhirnya divonis penjara selama setahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (10/3).
Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) merilis, vonis tersebut terhadap Syachran Eric Lenyoq dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab Kubar tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 2 miliar.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syachran Eric Lenyoq bin Lenyoq dengan pidana penjara selama setahun dan pidana denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan,” putus majelis hakim.
Perbuatan Syachran merugikan keuangan negara sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab Kubar di Perusda Witeltram tahun anggaran 2019-2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim sebanyak Rp 2 miliar. (rd)
SUNARDI
Editor : Romdani.