KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Unit Tipikor Polres Kutai Barat menetapkan dan menahan Petinggi Kampung Abit Kecamatan Mook Manar Bulatn (MMB), BSR (75), terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK)
pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat Iptu Rangga Asprilla melalui Kanit Tipikor Aiptu M Daud mengatakan, penyidik berdasarkan obyektivitas dan subjektivitas yang diberikan kepada telah melakukan penahanan terhadap BSR.
"Yang bersangkutan saat ini ditahan di rutan Polres Kutai Barat," ungkap Daud, Sabtu (15/3/2025).
Lanjutnya, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2022.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DD dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui ADK namun pembangunan tidak selesai dikerjakan, bahkan ada yang terindikasi fiktif.
Beberapa poin kegiatan tersebut antara lain pembukaan jalan menuju objek pariwisata, proyek ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ikan, kolam terpal, dan pakannya, serta satu unit ambulance beserta kelengkapannya.
Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa proyek pengadaan ambulans yang memiliki anggaran besar tidak terealisasi sama sekali. Begitu juga dengan pembangunan jalan menuju objek wisata yang tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, program ketahanan pangan berupa pengadaan kolam terpal, bibit ikan, dan pakan yang disebut dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pengelolaan keuangan kampung telah selesai, ternyata fakta di lapangan tidak sesuai.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur melakukan audit dan mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara mencapai Rp 914 juta lebih dalam tahun anggaran 2022.
Tersangka BSR, sebagai petinggi kampung sekaligus Ketua Pengelola Keuangan Kampung (KPKD), bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Terlebih lagi dalam pengelolaan dana tersebut yang bersangkutan tidak melibatkan perangkat lainnya.
"Tersangka BSR mengelola dan tidak melibatkan perangkat lainnya. Namun dalam penyidikan selanjutnya kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya ikut serta dalam perbuatan tersebut. Rata-rata korupsi ini kan tidak berdiri sendiri, baik dinikmati secara langsung maupun tidak langsung," pungkasnya.
Tersangka BSR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor Junto Pasal 56 KUHP.
Maraknya petinggi kampung yang terjerat dugaan korupsi, salah satu aktivis di Kutai Barat, Alsiyus, sampaikan apresiasi atas kinerja Polres Kubar yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi.
"Kita dorong Pemkab Kubar segera lakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana kampung se-Kutai Barat," ungkapnya. (*)
Editor : Duito Susanto