KALTIMPOST.ID, SENDAWAR-Masyarakat Kampung Rikong, Kecamatan Siluq Ngurai, mengeluhkan dan keberatan atas aktivitas blasting dari CV Delta Mahakam untuk perusahaan PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) untuk penambangan galian C.
Hal itu diduga kuat dilakukan pihak perusahaan yang berkegiatan di daerah tersebut. Aktivitas penggunaan bahan peledak itu dinilai berbahaya, dan diduga tanpa izin atau pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
"Orangtua kami yang tinggal hanya berjarak 100 meter dari lokasi blasting tak pernah disosialisasikan dari pihak perusahaan," ungkap Tobi Rikardo kepada Kaltimpost, Sabtu (10/5).
Aktivitas peledakan itu tentu mengundang ketakutan masyarakat sekitar. "Kami juga pemilik lahan yang memberikan kemitraan untuk perkebunan kelapa sawit inti plasma, dengan pola 80 persen perusahaan, dan 20 persen untuk masyarakat. Kami merasa keberatan aktivitas tersebut," tegasnya.
Berdasarkan data yang didapatnya, area tersebut merupakan kebun plasma namun tanaman sawit justru ditebang perusahaan.
Hal senada diungkap Petinggi Kampung Rikong, Mustari. Pihaknya dan masyarakat merasa keberatan dengan aktivitas peledakan tersebut. "Kegiatan itu tanpa sosialisasi dengan masyarakat kampung, dan setahu kami kegiatan seperti itu harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, termasuk perizinan, " imbuhnya.
Petinggi juga berharap jika memang berizin, pihak perusahaan bisa sosialisasi dengan masyarakat. Selain itu, untuk tuntutan persoalan lahan dengan masyarakat agar diselesaikan baik melalui jalur kekeluargaan maupun hukum formal.
Kaltim Post mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan namun hingga berita diturunkan belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.
Editor : Dwi Restu A