KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Dalam upaya mewujudkan optimalisasi pemenuhan layanan publik dibidang dokumen kependudukan dan catatan sipil diwilayah Kabupaten Kutai Barat khususnya di Kecamatan Jempang, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyerahkan secara seremonial Hasil Pelayanan Sidang Terpadu Identitas Hukum Perkawinan, Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam kegiatan yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kubar dan digelar di Kecamatan Jempang, Rabu (25/6/2025), Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani menyerahkan dokumen kependudukan dan pencacatan sipil secara simbolis.
Dalam sambutannya Nanang Adriani berharap, Hasil Pelayanan Sidang Terpadu Identitas Hukum Perkawinan, Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan kepastian dan perlindungan atas hak-hak sebagai suami istri. Yang paling utama, hak-hak anak-anak serta terkait warisan, perwalian, dan data kependudukan lainnya akan menjadi jelas dan sah.
Lanjutnya, hingga saat ini masih sering dijumpai permasalahan dokumen pencatatan sipil. Sebab tidak semua pasangan menikah di Indonesia memahami betapa pentingnya dokumen yang mengakui perolehan hak dan kewajiban yang mengikat pada hubungan pernikahan ini.
"Tak jarang masyarakat mengabaikan legalitas pernikahan secara sipil yang dilegalkan oleh negara ini. Padahal runtutannya masih panjang terlebih untuk urusan administrasi. Dampaknya juga sangat signifikan mulai dari perolehan hak dan kewajiban, " ujarnya.
Perlu kita pahami bersama, lanjutnya, bahwa itsbat nikah juga bagian dari upaya pelaksanaan tertib administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini pula diupayakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat , terutama dalam hal memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan perlindungan terhadap keluarga.
"Kita bersama menyadari bahwa ada berbagai alasan mengapa pencatatan ini mungkin tertunda. Oleh karena itu, pemerintah melalui Pengadilan Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir untuk memfasilitasi proses ini, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil bagi setiap warga negara, " imbuhnya.
Perlu diketahui bersama bahwa itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tetapi memberikan legalitas identitias hukum kepada pasangan yang sah diakui oleh negara lewat pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu.
Layanan sidang terpadu ini juga sangat bermanfaat untuk mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses.
"Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas. Namun lebih daripada itu, pencatatan ini memiliki manfaat yang sangat besar. Selain itu memberikan kepastian hukum atas status perkawinan Bapak dan Ibu," katanya.
Melindungi hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, baik hak waris, hak nafkah, maupun hak lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Juga memudahkan dalam pengurusan dokumen-dokumen penting lainnya, seperti Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan berbagai layanan publik lainnya.
"Serta mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari terkait status perkawinan dan hak-hak yang melekat padanya, " tutupnya. (ADV)
Editor : Ismet Rifani